SERAYUNEWS – Pj Bupati Banyumas, mengultimatum para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyumas. Pada saat masa cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024, ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Larangan itu berlaku, baik penggunaan di dalam kota maupun untuk luar kota. Penyalahgunaan fasilitas negara itu sangat mungkin terjadi, pada masa-masa libur Lebaran.
“Nggak boleh, Pemda Banyumas membuat kebijakan mengenai hal tersebut,” kata Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro, Jumat (05/04/2024).
Kebijakan tersebut, sudah tertuang dalam surat edaran yang telah terdistribusikan ke jajarannya, sampai ke kecamatan.
“Sudah ada surat edaran, termasuk di dalamnya mengenai sanksinya,” ujarnya.
Jika pada prakteknya nanti kedapatan ada ASN yang melanggar, tentu akan ada konsekuensinya. Pj Bupati telah menyiapkan sanksi-sanksi bagi yang melanggar.
“Sesuai undang undang, mulai sanksi administratif sampai sanksi yang lain yang telah ada dalam perundang-undangan” kata dia.
Hanung mengajak masyarakat untuk ikut terlibat, dalam pengawasan kebijakan tersebut. Jika masyarakat melihat ada kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan, adukan.
“Foto saja, trus nanti laporkan ke saya,” kata Hanung.