Cilacap, serayunews.com
Larang tersebut sesuai dalam ketentuan yang tertuang Surat Edaran Nomor: 100.3.4/1611. Surat edaran itu tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Pj Bupati mengeluarkan surat edaran tersebut pada tanggal 5 April 2023.
SE tersebut juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Ketua KPK Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam SE tersebut, Yunita menegaskan ASN wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Yakni dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca juga: [insert page=’moda-transportasi-perairan-di-cilacap-mulai-ramai-jelang-lebaran’ display=’link’ inline]
Tak boleh juga meminta dana dan/atau hibah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh ASN, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau ASN, baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Yunita juga mengimbau kepada Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat dapat melakukan langkah-langkah pencegahan. Selain itu, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi. Caranya, dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada anggotanya.
“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, pihak terkait dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang. Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja juga menginstruksikan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” tulis Yunita dalam Surat Edarannya.