SERAYUNEWS– Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri menyerahkan draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat.
Berdasarkan perhitungan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan, sisa Lebih perhitungan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp140,07 miliar.
Adapun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, Jumat (7/6/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilacap.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Cilacap Purwati, dihadiri Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua Saiful Mustain, Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri. Juga turut hadir pejabat Forkopimda, para Kepala OPD, dan anggota DPRD.
Penjabat Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri menyampaikan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah.
“Yakni pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan selama 25 hari mulai tanggal 29 Januari sampai dengan 26 Februari 2024, dan pemeriksaan terinci yang dilaksanakan selama 30 hari dari tanggal 31 Maret sampai dengan 8 Mei 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang telah diperiksa oleh BPK RI berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedelapan kalinya untuk Kabupaten Cilacap.
Pj Bupati menyampaikan, bahwa Pendapatan Daerah pada APBD 2023 terealisasi sebesar Rp 3,47 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah terealisasi sebesar Rp 768,64 miliar. Pendapatan Transfer terealisasi sebesar Rp2,68 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, terealisasi sebesar Rp 23,55 miliar.
Sedangkan Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp 3,50 triliun yang terdiri atas, Belanja Operasi terealisasi sebesar Rp2,44 triliun, Belanja Modal terealisasi sebesar Rp 468,85 miliar, Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp 279,1 juta, dan Belanja Transfer terealisasi sebesar Rp 588,6 miliar.
“Berdasarkan perhitungan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan, maka Sisa Lebih Perhitungan APBD (SiLPA) Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 140,07 miliar,” ujarnya.
Dari jumlah SiLPA tersebut, yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 44,73 miliar dengan perincian sebagai berikut :
SiLPA Earmark yang berasal dari DAK Fisik, DAK Non Fisik, DBHCHT dan Dana Insentif Fiskal sebesar Rp7,3 miliar. SiLPA Earmark dari Dana BOS dan SiLPA BLUD sebesar Rp37,43 milar. Sehingga SiLPA Tahun 2023 yang dapat digunakan untuk menutup defisit APBD Tahun 2024 adalah sebesar Rp95,32 miliar.
Dari anggaran perkiraan SiLPA untuk menutup defisit APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp99,95 miliar, sedangkan jumlah SiLPA riil yang bisa digunakan untuk menutup defisit hanya sebesar Rp95,32 miliar, sehingga kondisi riil APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami defisit sebesar Rp4,63 miliar.
Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat menyampaikan, Rancangan Perda yang disampaikan selain dimaksudkan untuk memenuhi amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan, juga untuk memberikan gambaran secara umum mengenai realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan serta pencapaian kinerja keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan pada Tahun Anggaran 2024.
“Karena ini baru penyampaian, nanti kita lihat apakah segitu, apakah ada perhitungan yang keliru, nanti badan anggaran akan membahas itu, supaya neraca ini diawasi bersama-sama, nanti hal-hal yang kurang konstruktif bisa ditahan, karena ini tidak hanya soal Silpa saja, tapi ini Perda yang disana tidak bisa diserap karena kekeliruan perencanaan tidak boleh diulang di perencanaan untuk 2025,” ujarnya.