SERAYUNEWS– Plh Bupati Purbalingga Sudono menyampaikan mendukung usulan empat Raperda Prakarsa yang diajukan masing-masing komisi di DPRD Purbalingga. Pasalnya keberadaan Raperda tersebut akan menjamin kepastian hukum dan menjadi regulasi dalam menjalankan kebijakan. Kendati demikian dia mengkritisi dua Raperda Prakarsa masing-masing Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga tahun 2023-2048 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
“Saya mendukung dan mengapresiasi pengajuan empat Raperda Prakarsa DPRD Purbalingga,” kata Plh Bupati Sudono yang diwakili Asisten III Sekda Purbalingga Budi Susetyono dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga dengan agenda Tanggapan Bupati atas Empat Raperda Prakarsa yang diusulkan DPRD Purbalingga, Rabu (21/6/2023).
Sebelumnya DPRD Purbalingga dalam rapat paripurna Selasa (20/6/2023) mengusulkan empat Raperda Prakarsa kepada Bupati Purbalingga. Raperda Prakarsa tersebut merupakan usulan masing-masing komisi. Terdiri dari Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata (Komisi I), Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Purbalingga (Komisi II), Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048 (Komisi III) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Komisi IV).
Mengenai Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga tahun 2023-2048 menurutnya sisi materinya perlu pencermatan. Terutama terkait sistematika. Harapannya bisa berpedoman pada grand design pembangunan kependudukan lima pilar dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (BKKBN RI).
“Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman juga perlu diharmonisasikan dengan substansi yang diatur dalam Perda Nomor 28 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, sarana dan Utulitas Perumahan dan Pemukiman. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya,” tandasnya.
Sementara itu terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata ini akan menjadi acuan dalam pembangunan dan pengembangan sekaligus pemetaan potensi wisata. Selain itu juga dapat memfasilitasi desa yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wista.
“Muaranya adalah peningkatan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Selanjutnya mengenai Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Purbalingga menurutnya akan menjadi pedoman dalam membuat kebijakan. Tujuannya tentu mempermudah usaha mikro, kecil dan menengah.
“Juga menjaga kondisi usaha tetap kondusif sehingga UMKM dan koperasi bisa bisa berkembang,” imbuhnya.