SERAYUNEWS-Polda Jawa Tengah (Jateng) dipraperadilankan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto terkait penanganan kasus penipuan. Pihak yang mengajukan praperadilan adalah tersangka Mochamad Zakaria.
Mula kasus ini adalah ketika ada jual beli tanah milik Damarus Tan di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Pembeli tanah tersebut adalah Mochamad Zakaria. Pembelian dilakukan dengan pembayaran secara tempo. Namun, karena hingga batas waktu yang ditetapkan tidak ada pembayaran, sehingga jual beli tersebut beralih dengan kerjasama bisnis properti.
Namun, dalam perkembangannya ahli waris Damarus Tan menduga adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat. Sehingga mereka melaporkan Mochamad Zakaria ke Polda Jateng. Setelah dilakukan proses pemeriksaan, penyidik Polda Jateng kemudian menetapkan Mochamad Zakaria sebagai tersangka. Atas penetapan tersangka itulah, pihak Mochamad Zakaria mengajukan praperadilan ke PN Purwokerto.
Dalam sidang di PN Purwokerto pada Senin (30/9/2024) mengagedakan kesimpulan dari para pihak. Nantinya, setelah kesimpulan dari para pihak, maka hakim tunggal akan memutuskan praperadilan tersebut.
Sementara, John Richard Latuihamallo meminta pada majelis hakim untuk menolak praperadilan yang diajukan kuasa hukum Mochamad Zakaria. John adalah kuasa hukum dari pihak yang melaporkan kasus dugaan penggelapan tersebut ke kepolisian.
“Perkara ini aneh, tolong dicatat, sangat aneh,” ujar John Richard seusai persidangan di PN Purwokerto, Senin (30/9/2024).
Apa keanehannya? John mengatakan bahwa yang melakukan penyidikan kasus dengan tersangka Mochamad Zakaria adalah Polda Jateng, namun mengapa dipraperadilankan di PN Purwokerto? Dia mengatakan, praperadilan seharusnya dilakukan di PN Semarang karena penetapan tersangka Mochamad Zakaria atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat oleh Polda Jateng yang berada di Semarang.
Selain itu, ada beberapa hal lain yang dipersoalkan John. Salah satunya tentang adanya bukti pemalsuan yang cukup yang dilakukan tersangka. John berharap Hakim di PN Purwokerto bisa menolak gugatan tersebut pada persidangan Selasa (1/10/2024).
Sementara itu menurut kuasa hukum tersangka Mochamad Zakaria yakni Fajar Andi Nugroho mengungkapkan bahwa gugatan praperadilan tersebut diajukan karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jateng berdasarkan surat peningkatan status tersangka yang didasari oleh surat perintah penyidikan tertanggal 24 Febuari 203. Tetapi, penasihat hukum tersangka justru tidak mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). “Kami mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan SPDP yang tidak kami terima,” ujarnya.
Terkait permohonan gugatan praperadilan di PN Purwokerto, Fajar mengungkapkan lantaran lokasi kejadian perkara berada di Kabupaten Banyumas, mekipun penyelidikan dan penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Jateng. “Saksi-saksi juga berada di Purwokerto. Bahkan kemarin, saksi ahli yang dihadirkan Polda Jateng juga menyatakan bisa diajukan di Purwokerto, jadi nggak persoalan,” kata dia.
Sementara itu, Hakim Tuggal PN Purwokerto, Melcky Johny Otoh yang memimpin persidangan tersebut miminta agar kedua belah pihak yang berperaka untuk jangan menghubunginya.