SERAYUNEWS-Polda Jateng melakukan gelar perkara kasus Pembangunan jembatan merah Kabupaten Purbalingga. Dari hasil gelar perkara tersebut diperkirakan bakal ada tersangka lain.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagyo mengatakan saat ini akan dilakukan gelar perkara. Pada kasus itu akan ada tersangka baru. “Salah satunya pensiunan ASN,” tuturnya, Selasa (10/10/2023).
Namun demikian, Kombes Bagyo tidak menerangkan secara detail siapa pensiunan ASN yang dibidiknya untuk ditetapkan tersangka. Terkait tersangka baru pihaknya masih terus mendalami siapa yang berperan pada perkara itu. “Nanti akan dilakukan gelar perkara akan terlihat hasil perkembangannya,” ujarnya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan jembatan merah di Kabupaten Purbalingga. Jembatan itu menghubungkan Desa Tegalpingen Kecamatan Pangadegan dan Desa Pepedan Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga.
Tersangka pembangunan Jembatan Merah berinisial DE. Dia merupakan seorang kontraktor PT Ghaitsa Zahira Shofa pelaksana proyek pembangunan jembatan itu. DE jadi tersangka setelah pengecekan oleh BPKP. Hasil pengecekan jembatan mangkrak itu terdapat kerugian negara Rp11.017.509.190 dari nilai kontrak DPUPR Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017 mencapai Rp28.864.301.000. Tersangka membangun jembatan itu tidak sesuai dengan rencana spek dalam penganggaran. Tersangka juga terkena blacklist karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan itu.
Seperti diketahui, jembatan merah dibangun tahun 2017 dengan anggaran Rp28 miliar. Publik di Purbalingga menyebutnya jembatan merah karena struktur kerangkanya didominasi warna merah. Jembatan sepanjang 130 meter itu melintang di atas aliran sungai Karang, menghubungkan desa Pepedan di kecamatan Karangmoncol dan Desa Tegalpingen kecamatan Pengadegan.
Dalam kesempatan terpisah Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengatakan pihaknya siap mengalokasikan anggaran untuk kelanjutan pembangunan jembatan merah. “Namun karena masih dalam kasus hukum maka belum bisa direalisasikan,” imbuhnya.