SERAYUNEWS– Konferensi pers pengungkapan kasus pelaku pembakaran SMP Negeri 2 Pringsurat, Temanggung, baru-baru ini, dapat protes dari masyarakat. Pasalnya, pelaku yang merupakan anak di bawah umur, turut hadir di hadapan awak media yang melakukan agenda peliputan.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengakui ada kesalahan jajaran Polres Temanggung. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy mengaku, atas kesalahan tersebut, Polda Jateng meminta maaf.
“Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak bila pelaksanaan press conference pengungkapan kasus pembakar sekolah di Temanggung kurang sesuai harapan,” ungkap Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy dikutip serayunews.com dari laman polri.go.id, Selasa (4/7/2023).
Menurut Kabid Humas, dalam konferensi pers tersebut, Polres Temanggung memamerkan bocah pelaku pembakar sekolah. Padahal Polda Jateng sebenarnya sangat paham aturan mengenai memperlakukan anak di bawah umur. Hal itu sebagaimana dalam UU Sistem Peradilan Anak dan UU Perlindungan anak.
Lebih lanjut Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menyebutkan, pihaknya telah meminta keterangan Polres Temanggung. Bidang Propam Polda Jateng juga telah mengambil langkah internal.
“Terkait dengan ekspose oleh Polres Temanggung, saat ini kita masih meminta keterangan terkait dihadirkannya tersangka di bawah umur saat press conference. Dari Propam sudah mengambil langkah secara internal,” tandasnya.
Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menegaskan, polisi akan memberikan pendampingan psikologis kepada pelaku anak tersebut. Polisi juga tidak melakukan penahanan terhadap pelaku anak.
“Sampai saat ini yang bersangkutan masih dapat pendampingan psikologis dan tidak menjalani penahanan. Kami ucapkan terima kasih atas masukan semua pihak. Hal ini jadi evaluasi kami ke depan agar bisa bekerja lebih baik,” tutupnya.