
SERAYUNEWS – Dugaan kasus “ijon proyek” aspirasi yang menyeret nama anggota DPRD Banyumas, Samsudin Tirta, akhirnya mencapai titik temu.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh advokat Djoko Susanto, SH, perselisihan dengan seorang kontraktor asal Purbalingga bernama Saefudin resmi berakhir damai secara kekeluargaan (ishlah). Seluruh kerugian yang dialami pihak kontraktor telah dikembalikan sepenuhnya.
Pertemuan di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Sabtu sore (23/5/2026) tersebut dihadiri langsung oleh Samsudin Tirta yang didampingi oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas, Supangkat.
Kuasa hukum Saefudin, Djoko Susanto, menjelaskan bahwa penyelesaian ini tercapai berkat adanya itikad baik dari Samsudin Tirta untuk mengembalikan dana yang sempat dipersoalkan terkait dugaan praktik lancung proyek aspirasi dewan tersebut.
“Semua kerugian klien kami sudah dikembalikan. Pertemuan berjalan baik dan berakhir damai,” kata Djoko.
Djoko mengungkapkan, mediasi ini diinisiasi setelah Ketua BK DPRD Banyumas, Supangkat, menghubungi dirinya untuk menyampaikan niat hadir bersama Samsudin Tirta demi menyelesaikan masalah.
Merespons hal itu, Djoko langsung berkoordinasi dengan Saefudin agar kedua belah pihak dapat bertatap muka secara langsung.
Kesepakatan damai ini otomatis menyurutkan langkah hukum yang sebelumnya sempat dipersiapkan oleh pihak kontraktor.
Berdasarkan catatan sebelumnya, Djoko membeberkan bahwa kliennya diduga menjadi korban sistem “ijon” proyek aspirasi senilai Rp1,1 miliar untuk tahun anggaran 2025, dengan kerugian awal yang ditaksir mencapai Rp110 juta.
Di samping itu, dalam pertemuan tersebut terungkap fakta bahwa pihak kontraktor sebenarnya sudah sempat menggarap proyek senilai Rp300 juta, namun mereka mengaku tetap mengalami kerugian.
Berdasarkan pengakuan Saefudin, uang kerugian tersebut sebelumnya diserahkan dalam dua tahapan melalui seorang perantara yang diduga merupakan orang dekat Samsudin Tirta.
Transaksi dilakukan secara tunai lengkap dengan bukti kuitansi, meskipun pada perjalanannya proyek pengaspalan yang dijanjikan tersebut tidak pernah terealisasi.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena berkelindan dengan isu penyalahgunaan pengaruh politik dalam alokasi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD.
Kendati demikian, intervensi mediasi yang melibatkan unsur Badan Kehormatan DPRD Banyumas serta kuasa hukum kedua belah pihak berhasil meredam konflik, sehingga persoalan ini selesai sepenuhnya tanpa harus bergulir ke ranah pidana.