SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas, berhasil menangkap dua pelaku pembacokan di Sumampir beberapa waktu lalu.
MAR (43) dan MYG (35), keduanya warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara. Mereka berurusan dengan polisi, karena kasus pembacokan dan penusukan di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara beberapa waktu lalu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, kasus yang melibatkan dua orang itu terjadi pada, Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban berinisial RN (25) dan JN (37) bersama dua temannya, sedang makan di warmindo Sumampir.
“JN kemudian merasa mual, sehingga keluar dari warmindo dan muntah di selokan seberang jalan. Dia kemudian di tolong oleh RN bersama seorang temannya yang kemudian meledek JN dengan menirukan suara orang sedang muntah,” kata dia, Minggu (30/7/2023).
Saat bersamaan, melintas MAR mengendarai sepeda motor Honda Supra yang di dorong oleh MYG menggunakan Honda Vario. Karena mengira ada yang meledeknya, keduanya berhenti dan turun dari sepeda motor untuk bertanya dan memperjelas hal tersebut.
Mereka berdebat, perkelahian pun tidak terhindarkan. MAR dan MYG pergi meninggalkan sepeda motor supra di depan ruko, sedangkan rombongan korban pun pergi ke bengkel sepeda motor di Jalan Jatisari.
Sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban JN, RN dan kedua temannya duduk di depan bengkel, tiba-tiba dari arah selatan datang pelaku MAR dan MYG berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Korban RN meneriaki pelaku, hingga orang yang dia panggil berbalik arah. RN kemudian melempari pelaku dengan botol minuman, namun tidak kena.
“Setelah kedua pelaku berhenti melajukan sepeda motor, pelaku MYG mengeluarkan dua buah pisau dari balik bajunya dan mengejar korban JN. Korban yang terpojok sempat meminta ampun terhadap MYG, namun pelaku terus menyerang hingga korban terkena luka sayatan pisau di pipi kanan,” kata dia.
Di lain sisi, MAR yang sedang mengejar korban RN mengeluarkan celurit dari balik bajunya. RN terkena tebasan pada bagian perut. MAR berhasil melepaskan diri, berlari menuju MYG yang sudah mengendarai sepeda motor. Mereka kemudian pergi ke arah selatan.
Akibat kejadian tersebut, JN mengalami luka sayat di pipi kanan sepanjang 15 cm dan memar. Sementara RN mengalami luka tusuk pada perut kanan, kiri, di bawah ketiak dan punggung belakang bagian bawah. Dia juga mengalami luka sobek pada paha dan lengan tangan kanan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga Jumat (28/7/2023), mereka berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti celurit, dua pisau, dan sepeda motor pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku pembacokan kena jerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 dan Pasal 170 ayat 2 KUHP,” katanya.