SERAYUNEWS- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat terlarang jenis obat-obatan berbahaya di wilayah Majenang.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan seorang pria di daerah tersebut.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, penangkapan dilakukan pada, Senin (11/11) sekitar pukul 15.10 WIB. Pelaku berinisial FMA (26) tertangkap di kamar kosnya di Jalan Kemangi, Majenang.
“Kami menemukan barang bukti berupa 972 butir obat berbagai jenis, termasuk Tramadol, Yarindo, dan Hexymer,” ungkap Ipda Galih, Rabu (13/11/2024).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya obat dalam berbagai kemasan. Botol berisi pil, serta uang tunai sebesar Rp2.279.000 hasil penjualan obat terlarang tersebut.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku mendapatkan obat ini dari seseorang berinisial BD yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku mengaku menjual obat-obatan ini demi keuntungan dan agar bisa mengonsumsi sebagian obat secara gratis,” ujar Ipda Galih.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan obat terlarang. Bagi masyarakat yang mengetahui terkait peredaran obat terlarang maupun obat berbahaya bisa segera melapior ke pihak kepolisian terdekat.