SERAYUNEWS– Personel Polres Banjarnegara menyosialisasikan tentang pemilu damai dan larangan penggunaan knalpot brong. Sosialisasi berlangsung pada Rabu (17/1/2024) saat pukul 13.00 WIB ketika matahari masih terik.
Sosialisasi tersebut berlangsung di simpang 4 SPBU Kota Banjarnegara. Personel Polres Banjarnegara membentangkan banner imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan pamflet berisi ajakan menjaga Kamtibmas.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan anggota membagikan pamflet imbauan serta menempel stiker di kendaraan roda dua yang melintas. Ajakannya tentang larangan memakai knalpot brong dan ajakan pemilu pada 14 Februari 2024 berjalan kondusif.
“Kami berikan flyer edukasi pada masyarakat bahwa pemilu harus damai. Tidak menyebarkan hoax, ujaran kebencian, tetap jaga persatuan dan kedamaian,” kata Kapolres.
Selain terkait pemilu, kata Kapolres, juga terkait larangan knalpot brong. Kapolres mengatakan, penggunaan knalpot brong melanggar UU Lali Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 48, 210, 285, dan Permen LHK nomor 7 tahun 2009, Permen LHK nomor 56 tahun 2019.
Ia menambahkan, guna mencegah penggunaan knalpot brong, lanjut dia, pihaknya juga membentuk tim Unit Kecil Lengkap (UKL) yang terdiri dari Sat Lantas, Sat Samapta, Sat Binmas, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Humas dan Polsek jajaran Polres Banjarnegara.
“Sedikitnya 223 personel yang terlibat untuk penindakan pelanggaran, sosialisasi ke sekolah dan masyarakat, melakukan penindakan apabila saat penindakan ada kendaraan yang diduga hasil kejahatan dan edukasi pada masyarakat,” pungkasnya.
Belakangan polisi di berbagai tempat memang gencar menindak knalpot brong dan menyosialisasikan tentang larangan knalpot brong. Penindakan pada para pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.
Sementara, sosialisasi larangan knalpot brong dilakukan di banyak tempat. Misalnya sosialisasi bengkel, perajin knalpot, bahkan juga para pelajar. Sosialisasi tersebut harapannya membuat masyarakat makin paham bahwa knalpot brong terlarang.