
SERAYUNEWS – Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua tersangka yakni Yogi Dawamul (28), warga Garut yang berdomisili di Pesanggrahan, Ujungberung, Kota Bandung, dan Andri Priantono (30), warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat, didampingi Kasat Reskrim AKP Siwanto dan Kasi Humas Ipda Dwi Arto, menyampaikan bahwa keduanya diamankan pada Minggu, 16 November 2025, di Bandung.
“Tersangka Andri saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tegal. Karena, selain beraksi di Purbalingga dua pelaku juga melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Tegal,” ujarnya.
Penyidik menemukan fakta bahwa kedua tersangka telah beraksi tujuh kali di wilayah Kabupaten Purbalingga. Mereka mencuri motor:
“Modus yang dilakukan pelaku yaitu menggunakan kunci letter T. Tiga kali di tempat kos, dua kali di halaman masjid dan dua kali di depan ruko,” katanya.
Polisi mengamankan enam unit sepeda motor, satu kunci letter T, serta satu tas punggung biru-hitam sebagai barang bukti.
Wakapolres menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Usai konferensi pers, sejumlah motor hasil curian dikembalikan kepada pemiliknya.
Salah satu korban, Selin, warga Desa Karangklesem, mengaku lega motornya kembali.
“Terima kasih kepada kepolisian Polres Purbalingga yang bisa menemukan kembali sepeda motor saya yang hilang,” ucapnya.
Polres Purbalingga mengimbau warga yang menjadi korban curanmor untuk mengambil motor yang sudah ditemukan. Proses pengambilan gratis tanpa biaya.