SERAYUNEWS– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membekuk dua penjual handphone ilegal di wilayah Demak dan Semarang. Mereka menjual handphone tanpa sertifikat SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) dari Kemenkominfo RI.
Dua tersangka yang polisi amankan berinisial MI, warga asal Demak dan IMB asal Semarang. Polisi menangkap setelah mereka menjual handphone yang tak memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan pemerintah atau handphone black market. Dugaannya, mereka melanggar UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan konsumen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio memberikan penjelasan. Dia mengatakan, awalnya polisi menemukan counter handphone di Kabupaten Demak berinisial MC yang tidak memenuhi standar persyaratan teknis. Yaitu tidak menempelkan label SDPPI dari Kemenkominfo RI pada perangkat handphone, yang berjumlah 36 unit.
Dari pengembangan tersebut, penyidik juga mendapati counter handphone lain (toko HS) di wilayah Semarang yang juga menjual handphone tidak terdapat label SDPPI. “Modusnya adalah tersangka membeli handphone dari berbagai merek dan tipe melalui online yang dugaannya merupakan barang BM (Black Market),” ujarnya.
Kemudian, kata dia, handphone black market tersebut mereka jual di counter milik tersangka baik secara online maupun langsung. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menjual handphone ilegal dengan menawarkan garansi selama satu bulan, dan terkait dengan device (perangkat) apabila lewat 1 bulan garansi tidak berlaku.
“Handphone baru yang tersangka jual adalah handphone keluaran lama yang sudah tidak diproduksi lagi oleh pabrik handphone. Handphone tidak ada sertifikat SDPPI tersebut mereka beli dengan harga dari Rp300 ribu hingga Rp1,3 juta,” ungkapnya dikutip serayunews.com dari laman polri.go.id, Jumat (21/7/2023).
Setelah itu, lanjut Kombes Pol Dwi Subagio, handphone tersebut mereka jual dengan harga bervariasi. Tergantung merek dan tahun keluaran, antara Rp700 ribu hingga Rp1,5 juta. Penyidik berhasil mengamankan barang bukti handphone berbagai merek dan jenis dengan total ada 173 unit. Total nilai barang yang polisi amankan sejumlah Rp259,5 juta.