SERAYUNEWS – Upaya pelarian enam orang pengungsi Rohingya dari tempat penampungan sementara bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Aceh, berhasil digagalkan oleh Aparat Kepolisian Resor setempat.
Keberhasilan polisi ini menjadi respons atas serangkaian upaya pengungsi yang telah mencoba kabur dari lokasi penampungan dalam dua pekan terakhir.
Pada Jumat (8/12), dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, upaya pelarian keenam warga Rohingya ini berhasil dicegah oleh polisi usai berusaha melarikan diri dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi dan mengendap di areal persawahan.
Kapolres Lhokseumawe, Ajun Komisaris Besar Polisi Henki Ismanto, mengungkapkan bahwa tindakan cepat tersebut dilakukan setelah polisi membentuk tim satgas.
Tim Satgas Polres Lhokseumawe tidak hanya berhasil menggagalkan pelarian keenam pengungsi Rohingya, tetapi juga mengamankan tiga tersangka lokal yang terlibat dalam upaya pelarian ini.
Ketiga tersangka dihubungi oleh seseorang berinisial KH untuk menjemput warga asing tersebut. KH saat ini ditetapkan sebagai buron atau dalam pencarian orang (DPO).
“Keenam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan,” kata Ajun seperti dilansir dari Antara pada Sabtu, 9 Desember 2023.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP, dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut pengungsi Rohingya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.***