
SERAYUNEWS – Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang menjerat mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) terus berkembang. Selain telah menetapkan dan menahan tersangka, Polresta Banyumas kini fokus melakukan penelusuran aset untuk mengamankan potensi pengembalian kerugian para korban.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan, penyidik telah menemukan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tersangka dan saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pemblokiran.
“Penelusuran kita menemukan ada beberapa aset yang sedang kita koordinasikan dengan BPN untuk kita lakukan blokir. Ada empat aset tidak bergerak, termasuk sebuah kafe yang telah menjadi objek pemblokiran kami,” ujar Kapolresta, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aset berpindah tangan selama proses hukum berlangsung. Penyidik saat ini masih terus mengumpulkan dan mendata seluruh aset yang diduga dimiliki tersangka maupun pihak yang memiliki keterkaitan dengannya.
“Sedang kita kumpulkan semuanya. Untuk aset tidak bergerak ada rumah-rumah yang berada di wilayah Purwokerto yang sedang kami lakukan pendataan, baik atas nama tersangka maupun keluarganya. Untuk aset yang berada di Cilacap, saat ini datanya masih kami telusuri,” katanya.
Tak hanya aset berupa tanah dan bangunan, sejumlah kendaraan yang diduga terkait dengan tersangka juga telah diblokir oleh penyidik.
“Beberapa kendaraan yang digunakan juga sudah kami blokir. Tujuannya agar tidak terjadi perpindahan kepemilikan selama proses penyidikan berlangsung,” kata dia.
Selain itu, Polresta Banyumas juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik penipuan tersebut.
“Kami juga sedang berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri rekening tersangka, keluarganya, maupun pihak-pihak yang berafiliasi dengan tersangka,” ujarnya.
Di sisi lain, jumlah korban yang melapor terus bertambah. Jika sebelumnya polisi menerima lima laporan resmi, kini jumlah pengaduan masyarakat yang masuk telah meningkat menjadi sepuluh laporan.
“Sampai saat ini sudah ada 10 yang melapor. Kami menerima aduan dari masyarakat yang merupakan nasabah Bank Mandiri Taspen dan mengaku menjadi korban dari perbuatan tersangka,” ujar dia.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah nasabah yang mengaku ditawari produk investasi dan tabungan dengan imbal hasil tinggi oleh tersangka. Modus yang digunakan diduga dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah sebagai Account Officer Pensiun Bank Mantap.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menawarkan produk yang bukan bagian dari program resmi bank. Transaksi dilakukan secara manual di luar sistem perbankan, sementara dana yang disetorkan korban masuk ke rekening maupun penguasaan pribadi tersangka.
Polisi menduga praktik tersebut menggunakan pola serupa skema ponzi atau money game, di mana dana dari korban baru digunakan untuk membayar kewajiban kepada korban sebelumnya.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat maupun potensi aset tambahan yang dapat diamankan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban.
“Kami akan mengusut perkara ini sampai tuntas, termasuk menelusuri seluruh aset yang berkaitan dengan tersangka guna memberikan peluang pengembalian kerugian kepada para korban,” katanya.
Hingga kini, tersangka N alias D masih menjalani penahanan di Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus dugaan penipuan ini sendiri korbannya sampai 114 orang dengan total kerugian Rp24 miliar.