
SERAYUNEWS, PURWOKERTO – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA/PPO) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan.
Seorang pria berinisial NF alias O (36), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial DA (27), warga Kecamatan Pekuncen yang tinggal di Purwokerto Selatan.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polresta Banyumas. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolresta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di area persawahan yang sepi di Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan tersangka berkenalan melalui aplikasi MiChat. Tersangka kemudian mengajak korban bertemu dengan dalih menuju sebuah indekos di wilayah Karanglewas.
Namun, di tengah perjalanan tersangka justru mengubah rute menuju lokasi yang sepi.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau sebelum melakukan pemerkosaan. Setelah itu, pelaku juga merampas sejumlah barang berharga milik korban.
Barang yang dibawa kabur meliputi uang tunai sebesar Rp950.000, satu unit ponsel Infinix Smart 8 berwarna biru, tas beserta dompet, serta saldo dompet digital korban sebesar Rp399.000.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas setelah mengalami kerugian materiil dan trauma akibat peristiwa tersebut.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi:
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Polresta Banyumas berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan, secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi korban,” kata Kapolresta.