Cilacap, serayunews.com
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, bahwa pihaknya sedang mengembangkan penyelidikan kasus penyelewengan BBM bersubsidi tersebut dengan mengamankan terduga pelakunya.
“Saat ini kita amankan satu orang pria berinisial A, masih dalam pemeriksaan,” ujar AKP Rifeld saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).
Adapun kasus ini terungkap berawal pada hari Rabu, 13 April 2022 sekitar jam 10.30 WIB bertempat di SPBU kawasan Jeruklegi Kabupaten Cilacap, saat petugas mengamankan truk yang diduga melakukan pelanggaran terkait pengangkutan BBM Solar bersubsidi.
Untuk modus yang dilakukan pelaku yakni saat melakukan pengisian BBM, pelaku membawa kendaraan truk bak kayu bertutup terpal yang telah dimodifikasi dengan menambahkan dinamo untuk memompa BBM Solar bersubsidi ke dalam empat kempu (penampung) yang sudah disiapkan di atas bak truk tersebut.
Dalam kejadian itu turut diamankan sebuah truk yang dikendarai para pelaku yang sudah terisi 1000 liter BBM Solar bersubsidi. Petugas kemudian mengamankan sopir truk berinisial A (37) warga Cilacap guna dimintai keterangan atas tindakannya tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, mengarah ke tempat penyimpanan BBM di sebuah gudang milik perusahaan. Di sana petugas mendapati 40 unit kempu ukuran kurang lebih 1000 liter dalam kondisi 2 kempu terisi penuh dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter (total sekitar 2.200 liter).
Petugas kemudian mengamankan seorang berinisial R, (35) dari gudang untuk dimintai keterangan lebih lanjut untuk mendalami kasus serta menyelidiki alur penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Terkait hal ini Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, kejadian penangkapan dua pelaku itu bermula dari informasi kelangkaan BBM Solar Subsidi di wilayah Jawa Tengah.
Hal itu lantas ditindak lanjuti oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Cilacap yang melakukan penyelidikan di wilayah hukumnya.
Saat ini, lanjut dia, Polres Cilacap berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk mengembangkan kasus serta menyelidiki alur penggunaan solar bersubsidi tersebut.
“Kepolisian setempat juga berkoordinasi kejaksaan terkait hal ini. Semoga segera tuntas dan bisa dimeja hijaukan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Terkait ungkap kasus Polres Cilacap itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan jajaran Polda Jateng terus memonitor ketersediaan BBM di masyarakat, termasuk alur distribusinya.
“Alur distribusi BBM kita monitor dan kita kawal ketersediaannya. Setiap pelanggaran pasti ditindak tegas. Apabila sudah clear penyidikan kasus ini, hasilnya akan digelar ke publik ,” katanya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas dan diancam dengan pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.