
SERAYUNEWS – Peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap kembali terungkap. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengamankan seorang pria muda yang diduga menjadi pengedar ratusan butir obat tanpa izin edar.
Tersangka berinisial RS (23) ditangkap pada Sabtu (21/3/2026) dini hari di sebuah rumah kos yang berada di Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga terkait maraknya peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti di lokasi,” ujar Galih, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran obat ilegal yang meresahkan lingkungan.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan ratusan butir obat jenis tramadol dan heximer yang disimpan dalam plastik bening. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.881.500 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, RS diketahui tidak memiliki latar belakang maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Meski demikian, ia nekat mengedarkan obat keras tersebut secara bebas.
Polresta Cilacap memastikan tidak akan berhenti pada penangkapan satu tersangka. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok obat ilegal tersebut.
“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana barang ini diperoleh dan kepada siapa saja diedarkan,” tegas Galih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto KUHP.
RS terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga miliaran rupiah. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat ilegal dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.