
PURBALINGGA, SERAYUNEWS – Media sosial kembali diramaikan dengan beredarnya sebuah poster yang mengklaim adanya program Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis 2026 yang disebut berlangsung mulai 15 Juli hingga 27 Agustus 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam poster tersebut bahkan tercantum sejumlah klaim, seperti pembebasan pajak kendaraan bermotor, bebas biaya balik nama kendaraan, gratis penggantian pelat nomor, hingga bebas biaya penerbitan surat-surat kendaraan.
Informasi tersebut dengan cepat menyebar melalui berbagai platform media sosial dan aplikasi percakapan sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Banyak pemilik kendaraan yang kemudian mencari kepastian mengenai kebenaran informasi tersebut, terutama apakah program itu benar-benar diberlakukan secara nasional atau hanya berlaku di daerah tertentu.
Menanggapi ramainya informasi tersebut, akun media sosial resmi Samsat Purbalingga membagikan klarifikasi bahwa kabar mengenai Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis 2026 yang diklaim berlangsung mulai 15 Juli hingga 27 Agustus merupakan informasi palsu atau hoaks.
Dalam unggahannya, Samsat Purbalingga mengajak masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa adanya konfirmasi dari instansi resmi.
Masyarakat juga diimbau membiasakan diri melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi kepada orang lain. Langkah tersebut dinilai penting agar penyebaran berita yang tidak benar tidak semakin meluas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Melalui poster klarifikasi yang diunggah, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, bersama Polda Jawa Tengah dan Jasa Raharja, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis 2026 tidak benar (hoaks).
Dalam keterangan resmi tersebut dijelaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan dari Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah maupun Jasa Raharja terkait pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan sebagaimana yang beredar di media sosial.
Artinya, masyarakat diminta untuk tidak menjadikan poster yang beredar sebagai acuan dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.
Pihak Bapenda juga mengingatkan agar masyarakat selalu memperoleh informasi melalui kanal resmi pemerintah, baik melalui akun media sosial resmi, website instansi terkait, maupun pengumuman resmi dari pemerintah daerah apabila suatu saat terdapat kebijakan baru mengenai pemutihan pajak kendaraan.
Pesan yang disampaikan dalam poster tersebut juga mengajak masyarakat untuk menerapkan prinsip “Saring sebelum Sharing”, sehingga informasi yang diterima dapat dipastikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum diteruskan kepada orang lain.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi upaya untuk mencegah munculnya kebingungan di masyarakat yang mungkin berharap adanya program penghapusan tunggakan atau keringanan pajak kendaraan dalam periode yang disebutkan pada poster hoaks tersebut.
Pada dasarnya, program pemutihan pajak kendaraan memang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah sesuai kebijakan masing-masing provinsi.
Namun, setiap pelaksanaan program tersebut selalu diumumkan secara resmi melalui instansi berwenang dan disertai dasar hukum serta jadwal pelaksanaan yang jelas.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang hanya berasal dari unggahan media sosial tanpa sumber resmi.
Apabila memperoleh informasi mengenai kebijakan perpajakan kendaraan, masyarakat sebaiknya melakukan konfirmasi melalui akun resmi Samsat, Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, maupun Jasa Raharja.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap penyebaran informasi palsu di media sosial.
Edukasi mengenai pentingnya memverifikasi informasi menjadi langkah penting agar masyarakat tidak menjadi korban hoaks maupun turut menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.***