SERAYUNEWS- Polres Wonosobo berhasil membongkar kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang meresahkan warga.
Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka di lokasi berbeda serta menyita ratusan lembar uang rupiah palsu dan berbagai peralatan produksi.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pedagang pasar yang curiga dengan uang pecahan Rp50 ribu saat bertransaksi.
Kapolres Wonosobo menjelaskan, kejadian terjadi pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di kios milik Tuminah alias Imbuh, pedagang Pasar Induk Kertek, Wonosobo.
Saat itu, seorang pembeli berinisial S (47), buruh harian lepas asal Garung, Wonosobo, membeli dua liter minyak goreng seharga Rp35 ribu dengan uang pecahan Rp50 ribu.
Korban merasa curiga karena uang terlihat berbeda dari biasanya. Tuminah kemudian meminta uang diganti dengan yang lain, sekaligus meminta ganti rugi atas kerugian sebelumnya.
Karena, pelaku sudah beberapa kali bertransaksi dengan uang yang dicurigai palsu. Alih-alih mengganti, pelaku justru berusaha kabur.
“Korban langsung berteriak maling, warga sekitar mengejar, dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap lalu diserahkan ke Polsek Kertek,” jelas AKBP Kasim.
Setelah mengamankan Supono, Unit I Satreskrim dan Tim Resmob Polres Wonosobo melakukan pengembangan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka lain berinisial BW (50), warga Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, yang diduga sebagai pembuat uang palsu.
“Dari lokasi di Cilacap, kami menemukan ratusan lembar uang palsu dalam berbagai tahap produksi, serta alat lengkap untuk mencetak uang palsu,” terang Kapolres.
Barang Bukti yang Disita Dari tersangka S:
1. 31 lembar uang rupiah pecahan Rp.50.000,- dengan nomor seri : DAA445348 yang diduga palsu;
2. 1 buah karung warna putih;
3. 1 buah kantong plastik warna hitam;
4. 3 lembar uang rupiah pecahan nominal Rp.20.000,-
5. 10 lembar uang rupiah pecahan nominal Rp.10.000,-
6. 5 lembar uang rupiah pecahan nominal Rp.5.000,-
7. 2 lembar uang rupiah pecahan nominal Rp.2.000,-
8. 4 lembar uang rupiah pecahan nominal Rp.1.000,-
9. 1 unit sepeda motor merek Honda BEAT warna biru putih;
10. 1 buah helm merek INK warna hitam;
11. 1 potong jaket warna hitam.
Dari tersangka BW:
1. 50 lembar potongan kertas doorslag ukuran 7,5 cm x 20 cm;
2. 1 buah alat screen sablon ukuran 26 cm x 22 cm;
3. 50 lembar potongan kertas doorslag yang telah tersablon tanda air dan benang pengaman;
4. 50 lembar potongan kertas doorslag yang telah ditempeli tisu;
5. 1 botol aqua berisi lem asturo;
6. 1 buah alat screen sablon ukuran 38 cm x 24 cm yang digunakan untuk mengelem;
7. 1 buah Hair Dryer merk PHILIPS, warna putih kombinasi pink;
8. 1 buah tarikan screen yang terbuat dari kayu dengan ujung karet;
9. 1 botol lem kertas merk HANAKOL;
10. 1 buah gunting merk M-2000, warna hitam;
11. 2 lembar bekas kertas stiker warna kuning;
12. 2 lembar kertas HVS yang telah ditempeli perekat stiker;
13. 1 buah penggaris merk KENKO;
14. 1 buah cutter tanpa merk, warna kuning kombinasi merah;
15. 1 buah jarum besi panjang kurang lebih 9 cm;
16. 1 kaleng cat sablon warna putih, merk POLICOAT;
17. 1 botol pengencer cat sablon M-3, merk SUMBER JAYA SPS;
18. 1 buah alat press mie manual, warna biru, beralaskan kayu;
19. 2 lembar kertas foto yang telah ditempeli uang rupiah asli pecahan Rp 50.000;
20. 1 buah printer merk Canon Pixma G2010;
21. 3 buah plat kuningan cetakan uang kertas rupiah masing-masing dengan nominal Rp. 20.000,- , Rp. 50.000,- , dan Rp. 100.000,-
22. 1 buah plat kuningan cetakan uang rupiah nominal Rp 50.000,-
23. 45 lembar uang rupiah setengah jadi pecahan Rp 100.000,- yang diduga palsu;
24. 1 lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000,- , dengan nomor seri PPR017362 yang diduga palsu;
25. 118 lembar uang rupiah setengah jadi pecahan Rp 50.000,- yang diduga palsu;
26. 50 lembar uang rupiah gagal cetak pecahan Rp 50.000,- yang diduga palsu;
27. 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA dengan nomor rekening 1380592238 atas nama BW.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) dan Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKBP Kasim.
Kasus ini berhasil terbongkar berkat kewaspadaan korban dan keberanian warga sekitar pasar yang sigap membantu penangkapan. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang melihat langsung kejadian di Pasar Induk Kertek.
Kapolres mengingatkan masyarakat, terutama pedagang, agar lebih teliti saat menerima uang pecahan besar. Ciri keaslian uang dapat dicek melalui tekstur, tanda air, dan benang pengaman.
“Kalau menemukan uang yang dicurigai palsu, segera laporkan ke polisi. Jangan ragu untuk menolak transaksi bila uang dirasa tidak wajar,” ujar AKBP Kasim.
Kasus ini menjadi bukti bahwa sindikat pengedar uang palsu masih mengintai masyarakat. Berkat kewaspadaan pedagang dan kesigapan aparat, jaringan peredaran uang palsu ini berhasil dibongkar.
Polres Wonosobo memastikan akan terus melakukan patroli dan penindakan agar masyarakat merasa aman dalam bertransaksi.