SERAYUNEWS – Satlantas Polres Purbalingga bersama Polsek Karangmoncol berhasil membubarkan aksi balap liar yang terjadi di Jalan Raya Desa Pekiringan – Bantarbenda, Kecamatan Karangmoncol, pada Kamis (6/2/2025) sore.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 44 sepeda motor Polisi amankan karena berbagai pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani, menjelaskan bahwa polisi mendapat informasi mengenai adanya balap liar dari media sosial.
Berdasarkan laporan tersebut, Satlantas Polres Purbalingga bersama Polsek Karangmoncol segera melakukan patroli dan penertiban.
“Kami dari Satlantas bersama Polsek Karangmoncol melaksanakan patroli dan penertiban terhadap anak-anak yang diduga akan melakukan balap liar di wilayah Karangmoncol,” ujar AKP Kumala Enggar.
Dalam patroli tersebut, sebanyak 44 sepeda motor terbukti melanggar aturan lalu lintas, seperti:
“Kepada para pelanggar lalu lintas di lokasi balap liar tersebut, kami kenakan sanksi tilang,” tegas AKP Kumala Enggar.
Sepeda motor yang terjaring dalam razia langsung sekarang ada di tempat penyimpanan barang bukti tilang Satlantas Polres Purbalingga.
Para pemilik kendaraan hanya bisa mengambil motornya setelah menjalani sidang tilang dan melengkapi kendaraannya sesuai ketentuan.
“Selain itu, para pelanggar wajib mengganti knalpot dengan spesifikasi teknis yang sesuai agar bisa mengambil motornya,” tambahnya.
Dengan adanya tindakan tegas ini, polisi berharap para pelaku balap liar kapok dan tidak mengulanginya lagi. Selain itu, masyarakat harapannya selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di Kabupaten Purbalingga,” tutup AKP Kumala Enggar.