SERAYUNEWS – Aksi balap liar di Desa Cilapar, Kecamatan Kaligondang, dibubarkan oleh jajaran Satlantas Polres Purbalingga bersama Polsek Kaligondang, Minggu (2/2/2025) sore.
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan 14 sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjani, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai jalan raya Cilapar – Tejasari.
Jalan ini sering jadi lokasi balap liar, terutama saat sore hari dengan cuaca cerah.
“Mendapat informasi tersebut, kami langsung bergerak bersama personel Polsek Kaligondang untuk melakukan pengecekan di lokasi,” jelas AKP Kumala.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sejumlah remaja yang sedang berkumpul. Selain itu, terdapat 14 sepeda motor yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan.
“Sepeda motor tersebut tidak ada kelengkapan kendaraan, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Sebagian pengendara juga tidak bisa menunjukkan SIM maupun STNK,” ungkapnya.
Seluruh sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas langsung petugas bawa ke Kantor Satlantas Polres Purbalingga, dan para pengendara kena sanksi tilang.
“Sanksi tilang ini bertujuan untuk memberikan efek jera, agar mereka tidak mengulangi aksi balap liar yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengendara lain,” tegas AKP Kumala.
Kasat Lantas menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas guna menciptakan kondisi yang aman dan tertib di Kabupaten Purbalingga.
“Kami akan rutin melakukan patroli di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas. Harapannya, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Purbalingga dapat terjaga,” pungkasnya.