SERAYUNEWS– Dugaan pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bantarsari menjadi berbincangan hangat belakangan ini. Untuk menindaklanjutinya, jajaran Polresta Cilacap sedang mendalami kasus tersebut dan telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi.
“Kita sudah tindaklanjuti kasus ini, kita sudah memeriksa saksi, dan ini perlu pendalaman khusus. Masyarakat saya minta untuk tenang,” ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, dikutip Selasa (3/10/2023).
Dalam kasus ini, Kapolresta Cilacap memastikan bahwa pihaknya telah memproses laporan tersebut, dan meminta masyarakat untuk tidak mempercayai kabar hoaks.
Selain memeriksa 5 orang saksi, kepolisian juga telah melaksanakan visum. Sementara itu, berdasarkan keterangan dokter yang melakukan pemeriksaan, pelaksanaan visum dilakukan pada 27 September 2023 lalu, hasilnya dinyatakan normal.
“Hasilnya sudah kita sampaikan ke penyidik, tidak ada apa-apa. Hasilnya normal semua,” ujar dr. Frianton Tua Saragi, SpOG.
Kapolresta menambahkan, berdasarkan hasil visum tersebut pihaknya perlu melakukan pendalaman lebih lanjut. Berkaitan dengan informasi terduga pelaku yang masih berkeliaran, Kapolresta memastikan terus mendalami kasus ini, karena masih ada ketidaksesuaian dengan fakta yang ditemukan. Sehingga jangan sampai informasi yang beredar itu hanya mencari sensasi.
“Saya perlu ahli psikologi juga termasuk yang dilaporkan perlu saya dalami ini benar atau tidak, karena hasil visum tidak bisa dibantah, dan tidak mungkin dibelokkan karena di bawah sumpah, tidak mungkin kita merekayasa hasil visum,” tambahnya.