Ajibarang, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry membenarkan adanya penindakan tersebut. Dengan menyatakan bahwa perkara saat ini ditangani Sat Reskrim Polresta Banyumas.
“Kegiatan itu dari Baitelkam, back up Sat Reskrim. Saat ini belum ada penetapan tersangka,” ujar dia, Senin (19/4).
Lebih lanjut, menurutnya penggrebekan dilakukan pada Jumat (16/4) malam. Pihaknya mendapati gula rafinasi merek kupu-kupu yang belum diolah sebanyak 20 ton, dan 10 ton gula rafinasi merek rajagula kemasan 50 kilogram yang sudah diolah.
“Pengolahan gula rafinasi dilakukan oleh empat orang tenaga pengolah dengan menggunakan alat cangkul plastik, timbangan digital, mesin jahit karung. Dimana bahan gula rafinasi tersebut merupakan milik saudara W, warga Kecamatan Cilongok,” ujar dia.
Sedangkan pemilik gudang yakni berinisial G, warga Kecamatan Ajibarang. Dimana dalam usaha tersebut, dia tidak memiliki izin dari dinas terkait. Dia mengolah gula rafinasi industri merek kupu-kupu, dengan cara mencampurkan gula rafinasi dengan molase.
“Gula yang sudah jadi itu diedarkan ke wilayah Jawa Barat,” ujar dia.
Meski telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, pihaknya juga mengaku belum menetapkan seorang pun tersangka. Hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi ahli.
“Dalam usaha ini melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 139 UU RI No 18 Tahun 2021 tentang pangan,” kata dia.