SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas, sudah mengantongi identitas keempat pelaku percobaan perampokan di Pageralang Kemranjen. Saat ini para pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo menyampaikan hal tersebut, saat konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Selasa (8/10/2024).
“Hasil penyelidikan dan pengembangan tersangka, ada empat lagi yang identitasnya sudah kita kantongi. Saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Kapolresta menambahkan, dua tersangka yang berhasil mereka amankan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka merupakan residivis kasus yang sama.
“Jadi modusnya, mereka masuk ke rumah korban melalui jendela samping rumah. Kemudian melumpuhkan korban dengan mengikat tangan, mengancam menggunakan golok dan melukai korban,” kata dia.
Sebelum melakukan aksi perampokan tersebut, para pelaku sudah melakukan pemantauan di lokasi pencurian. Pelaku sudah berkoordinasi dengan tersangka lainnya, untuk menggasak beberapa tempat dalam satu malam itu.
“Sekolah juga termasuk, tetapi saat aksi pertama ini warga terlanjur mengetahuinya,” ujarnya.
Pelaku OA (26) merupakan warga Karangduren Sokaraja dan AM (26) warga Malino, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Pronvisi Sulawesi Tengah.
Mereka kena jerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, dua orang pria yang hendak melakukan perampokan menjadi bulan-bulanan warga. Keduanya berencana merampok di rumah milik AM (36), warga Desa Pageralang Kemranjen, Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.