SERAYUNEWS– Jajaran kepolisian kembali membubarkan aksi balap liar di Kabupaten Purbalingga. Seperti yang dilakukan Polsek Karangmoncol yang melaksanakan patrol dialogis membubarkan aksi balap liar, Selasa (19/3/2024) sore.
Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin dalam keterangan pers yang diteriam serayunews.com, Rabu (20/3/2024) mengatakan selain membubarkan aksi balap liar, pihaknya mengamankan 14 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak memenuhi standar spesifikasi.
“Kami tidak melakukan penilangan. Hanya saja kami meminta agar kendaraan dilengkapo dengan peralatan sesuai standar spesifikasi,” terangnya.
Guna menghindari terjadinya balap liar yang bisa berdampak pada gangguan kamtibmas, pihaknya juga melakukan tatap muka dan dialog dengan masyarakat dan pemuda. Pihaknya berharap warga masyarakat bisa ikut mengawasi. “Jika ada balap liar dilaporkan saja. Nanti akan kami bubarkan,” katanya lagi.
Sebelumnya Jajaran Satlantas Polres Purbalingga berhasil membubarkan aksi balap liar yang terjadi di jalan raya Desa Cilapar-Desa Tejasari Kecamatan Kaligondang, Sabtu (16/3/2024) sore. Dalam kesempatan itu sebanyak puluhan sepeda motor berhasil diamankan.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto yang memimpin kegiatan mengatakan personel gabungan dari Satsamapta dan Satlantas Polres Purbalingga melaksanakan patroli gabungan antisipasi kerawanan pada sore hari.
“Kegiatan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada indikasi balap liar dan kendaraan melanggar spesifikasi teknis di jalan Desa Cilapar–Tejasari Kecamatan Kaligondang,” ungkapnya.