SERAYUNEWS – Satreskrim Polresta Banyumas, akhirnya mengamankan seorang perempuan berinisial E (25), warga Tanjung Purwokerto Selatan, Jumat (23/6/2023) dinihari.
Dari penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, E akhirnya mengakui, bertanggung jawab atas tulang belulang dari 4 bayi yang terkubur di sebuah kebun di Kelurahan Tanjung.
“Kami mengamankan pemilik tulang bayi, di rumah saudaranya di Kecamatan Patikraja,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, Jumat (23/6/2023).
Meski E sudah mengakui pemilik tulang bayi tersebut, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka.
“Kami masih mendalami, sejauh ini E sudah mengakui itu punya dia. Masih lakukan pemeriksaan psikologi, forensik, dan mencocokan DNA dari kerangka di TKP,” kata dia.
Polisi juga belum berhasil memastikan, apakah bayi-bayi itu merupakan korban pembunuhan atau aborsi. Polisi cukup kesulitan meminta keterangan E, karena belum bisa menjelaskannya secara gamblang.
“Saat kami mintai keterangan, masih berubah-ubah,” kata dia.
Selama ini, E tinggal bersama orangtuanya. Kemudian, E memiliki anak sejak tahun 2012 lalu. Namun sepengetahuan warga sekitar, ada anaknya yang di kuburkan di lokasi penemuan tulang belulang tersebut.
“Kemungkinan masih bisa bertambah lagi, kami mohon waktu untuk penyelidikan,” ujarnya.