SERAYUNEWS – DSL (26), warga Desa Klapasawit Jatilawang, Kabupaten Banyumas, meringkuk di tahanan Polsek Jatilawang karena mencuri pompa air milik tetangganya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Purwojati, AKP Karseno mengungkapkan, kasus pencurian tersebut terjadi pada, Jumat (6/10/2023) silam.
Saat kejadian, korban Arifin berencana menyalakan mesin air. Tetapi setelah beberapa lama, air dari pipa pompa tidak keluar. Merasa curiga, akhirnya Arifin pergi ke pekarangan belakang rumah untuk mengecek pompa air miliknya.
“Saat korban mengecek, ternyata pompa air merk Simitzu warna biru miliknya sudah tidak ada,” ujar Kapolsek, Rabu (11/10/2023).
Arifin kemudian menghubungi temannya, sambil berusaha mencari di sekitar lokasi. Akhirnya, dia melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.
Saat pencarian tidak jauh di lokasi kejadian, ada tas gendong warna merah di dekat jembatan yang ternyata di dalamnya ada mesin pompa milik Arifin.
Untuk memastikan siapa pencurinya, Arifin bersama petugas kembali lagi ke lokasi pada, Senin (9/10/2023). Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya pelaku DSL muncul untuk mengambil tas berisi pompa hasil curian.
“DSL langsung kami gelandang ke Mapolsek. Pelaku juga mengakui, dia mengambil mesin pompa tanpa izin pemiliknya,” kata dia.
Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dia terancam Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian.