SERAYUNEWS – Unit Reserse Kriminal Polsek Jatilawang bersama Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, berhasil menangkap AEP (37), tersangka pencurian sepeda motor di Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang.
Polisi menjelaskan, bahwa AEP melakukan aksinya pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.
Pelaku mendatangi rumah korban, Okta (45) dan melihat Honda Supra Fit 125 warna hitam-biru di samping rumah. Lalu pelaku mendorongnya ke jalan raya.
AEP membongkar paksa kunci kontak hingga motor menyala, kemudian membawanya kabur.
“AEP mengambil sepeda motor Honda Supra Fit 125 warna hitam milik korban yang terparkir di samping rumah,” kata Kasat Reskrim Kompol Andryansyah, Kamis (24/04/2025).
Petugas berhasil menangkap AEP di rumahnya pada Senin, 21 April 2025, setelah mendapatkan laporan awal dari korban dan informasi dari pembeli motor curian pada Sabtu (19/4/2025).
Polisi mengamankan satu unit Honda Supra Fit 125 warna hitam-biru (senilai Rp 4.000.000) dan satu ponsel pelaku.
Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/IV/2025/SPKT/Polsek Jatilawang/Polresta Banyumas/Polda Jateng.
AEP kena jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya penjara hingga 7 tahun.