SERAYUNEWS– Polresta Cilacap berhasil mengawal aksi damai ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cilacap di alun-alun Cilacap, Selasa (12/11/2024).
Aksi ini menuntut pemerintah dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan, dalam pengamanan aksi tersebut, Polresta Cilacap menerjunkan 133 personel untuk menjaga kelancaran jalannya aksi.
“Pengamanan kami lakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif. Ini untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib. Selain personel Polri, juga ada 20 anggota TNI, 15 personel Satpol PP, dan 8 petugas Dishub,” ungkapnya.
Aksi yang dipimpin oleh Dwi Antoro Widagdo dari Aliansi Buruh Cilacap ini dengan sekitar 150 orang dari berbagai serikat buruh. Seperti FSP KEP, FSPMI, dan SPN PT SBI.
Massa membawa berbagai atribut, termasuk spanduk dan mobil komando, dan memulai long march dari Jalan Laut Jawa menuju alun-alun Cilacap.
Setelah melakukan orasi di depan Kantor Bupati, perwakilan buruh bertemu Pejabat (Pj) Bupati Cilacap, Drs. M. Arief Irwanto, M.Si., serta perwakilan pejabat Pemkab.
Dalam audiensi, para buruh menyampaikan tuntutan agar pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 terkait penetapan UMK berdasarkan KHL.
“Audiensi berjalan lancar dan penuh dialog. Pj Bupati bahkan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan tersebut, ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Serta menggelar diskusi lanjutan dengan Dewan Pengupahan pada 18 November mendatang,” ujarnya.
Selain menuntut penetapan UMK sesuai dengan putusan MK nomor 168, buruh juga menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 27% menjadi Rp.3.150.447 dari upah sebelumnya Rp 2.479.106.
Hal itu berdasarkan pada pengusulan formasi Komoponen Hidup Layak (KHL) tambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Setelah penyampaian spirasi dan beraudiensi dengan Pj Bupati Cilacap, para peserta demo membubarkan diri dengan tertib.