SERAYUNEWS- Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap mengadakan Pleno yang ke dua membahas Rekomendasi UMK dan UMSK tahun 2025.
Meski dari unsur pengusaha belum menentukan angka usulan, unsur buruh meminta kenaikan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tetapi patut disayangkan, dalam rapat tersebut hanya membahas pandangan umum masing-masing unsur. Belum menentukan angka usulan, karena dari Apindo masih meminta waktu untuk koordinasi internal,” ujar Teguh, Anggota Dewan Pengupahan Unsur Pekerja, Sabtu (7/12/2024).
Teguh menilai, pada kesempatan ini, pemerintah kemungkinan besar akan merekomendasikan angka 6,5% dalam kenaikan UMK 2025. Karena sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2024.
“Beda halnya dengan Pemerintah, Unsur Serikat Pekerja/Buruh tetap mengusulkan bahwa kenaikan UMK tahun 2025 adalah sebesar KHL (Komponen Hidup Layak) atau sebesar 31,38% seperti amanat Putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Lebih lanjut Teguh menjelaskan, bahwa sejak tahun 2016 kenaikan upah minimum terbatasi sekitar 3% saja yang mengakibatkan daya beli buruh menjadi terpuruk. Menurutnya mereka seperti kena giring ke jurang kemiskinan oleh aturan pemerintah.
“Jika kenaikan UMK hanya 6,5 persen maka disparitas upah akan semakin melebar. Karena daerah yang upahnya masih rendah di Jateng, akan semakin jauh tertinggal dengan daerah lain,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pleno kali ini, mendapatkan atensi dari puluhan buruh dari kabupaten Cilacap yang turut mengawal jalannya pleno pembahasan UMK dan UMSK tahun 2025 tersebut.
“Saat ini buruh Cilacap dipaksa hidup dengan 70 persen Komponen Hidup Layak dan kami berharap Dewan Pengupahan segera membahas UMK dan UMSK Cilacap. Harus lebih intensif lagi, karena kedua hal tersebut merupakan amanat Konstitusi. Ini akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 nanti,” ujar Ketua DPC FSP KEP Cilacap, Dwiantoro widagdo.