SERAYUNEWS- Jajaran Polsek Mandiraja Banjarnegara, memergoki 32 remaja alias anak baru gede (ABG) yang akan perang sarung alias tawuran, Sabtu (16/3/2024) malam di atas pukul 22.00 WIB. Dari kejadian itu, polisi mengamankan 8 remaja dan memulangkan 24 remaja lainnya.
Kapolsek Mandiraja, AKP Akbarul Hamzah SH MM membeberkan kronologi insiden tersebut. Dia mengatakan, jajarannya melaksanakan Kegiatan Patroli Blue Light Patrol (BLP) pada Sabtu (16/3/2024) dari pukul 22.00 WIB sampai selesai.
“Kegiatan tersebut, untuk menciptakan situasi Kamtibmas kondusif di wilayah hukum Polsek Mandiraja,” kata Kapolsek, Senin (18/3/2024).
Dalam kegiatan itu, Polsek menggandeng personel dari Koramil Mandiraja dan dapat back up dari Polres Banjarnegara.
Personel yang terlibat adalah anggota Polsek Mandiraja yakni Aipda Joko S dan Bripka Adhe. S. Lalu, anggota Koramil Mandiraja yaitu Bripda Galih S dan Koptu Suyitno. Kemudian 9 personel piket dari Sat Reskrim Polres Banjarnegara.
Kapolsek mengatakan, dalam kegiatan itu pihaknya mengamankan rombongan pemuda yang nongkrong di Depan Toko Almunium Griya Subur Jaya Desa Mandiraja Kulon.
Ada 32 remaja beserta 14 sepeda motor. Delapan di antara para remaja itu, membawa alat dari rantai dan sejenisnya yang berbungkus dengan sarung.
“Yang kami duga akan mereka gunakan untuk perang sarung (tawuran),” kata Kapolsek.
Perang sarung sendiri sering di lakukan dengan melilitkan benda berbahaya ke sarung. Sehingga perang sarung sangat berpotensi menimbulkan korban.
Pada akhirnya, kata Kapolsek, 8 pemuda di amankan ke Polres Banjarnegara beserta 2 unit Sepeda motor. Sementara 24 remaja lainnya, kembali ke rumah orangtua masing-masing.
Kapolsek menyampaikan, penekanan kepada orangtua berserta kepala desa setempat agar dapat melakukan pengawasan lebih ketat. Sehingga, anak-anak tak melakukan tindakan pidana yang mengganggu ketertiban umum.
Fenomena perang sarung memang marak belakangan ini. Pihak kepolisian di berbagai daerah, khususnya di Jawa Tengah, melakukan penanganan pada remaja yang melakukan perang sarung.
Sebelumnya pada Kamis (14/4/2024), Polda Jateng menegaskan tidak mentolerir aksi perang sarung dan akan memproses hukum bila terbukti menyalahi KUH Pidana.
Fenomena yang kerap muncul di bulan puasa ini sangat meresahkan dan bukan lagi kenakalan remaja biasa.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan aksi perang sarung mengganggu ketertiban umum.
Para pelaku sengaja memasukkan batu, gir motor, besi, atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk mencederai lawannya. Oleh karena itu, hal ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.