CILACAP,SERAYUNEWS.COM – Sedikitnya lima korban meninggal dunia akibat minuman Keras oplosan di Kecamatan Majenang. Atas kejadian itu, polisi langsung bergerak cepat.
Polres Cilacap kembali menyita ribuan liter miras berbagai jenis. Tidak hanya itu, polisi juga menangkap satu agen dan empat penjual miras yang berada di wilayah barat Kabupaten Cilacap. Sementara, satu orang pemasok miras ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, menindaklanjuti peristiwa yang terjadi di Majenang (korban meninggal akibat miras), Polres Cilacap merazia sejumlah lokasi pennjual miras. Sedikinya 5000 botol disita dari produsen dan pengecer miras.
“Lima orang kami tangkap dan dijerat dengan pasal Undang Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” jelasnya kepada wartawan, Senin (30/4/2018)
Lebih lanjut dijelaskan, untuk menindak agen besar yang memasok miras di wilayah Kabupaten Cilacap, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jateng. Pihaknya juga memburu satu orang yang diduga menjadi distributor, yaitu Ari Wibowo.
“Razia miras ini akan terus dilaksanakan guna menciptakan situasi kamtibmas dan Polri khususnya Polres Cilacap tidak akan memberi peluang peredaran miras di wilayah Kabupaten Cilacap,” tegasnya.
Salah satu agen miras yang tertangkap berinsial AD mengungkapkan, sudah sembilan tahun berjualan minuman haram itu. Semua miras yang dia jual, dipasok dari Ari Wibowo yang menurut informasi barang tersebut didapatkannya dari Banjar Patroman Jawa Barat. AD mengaku, tiga korban yang meninggal dunia setelah meminum miras itu membeli dari warungnya.
“Salah satu merek saya beli dari Distributor Rp 24.000 ribu per botol, kemudian saya jual Rp 35.000,” ungkapnya kepada wartawan.