Purbalingga, serayunews.com
Satreskrim Polres Purbalingga, berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Pelaku berjumlah dua orang, berhasil diamankan berikut barang buktinya.
“Pelaku yang diamankan yaitu berinisial WGS (30), warga Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara, dan AH (32), warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara,” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, Kamis (9/2/2023).
Pengungkapan berawal dari laporan korban, Dwi Nur Wahyuni warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Pencurian dilakukan pada, Jumat (6/1/2023) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.
“Modus dua pelaku, berkeliling mencari sasaran. Setelah mendapatkan sepeda motor yang diincar, kemudian membuka kunci dengan kunci T selanjutnya kabur membawa sepeda motor tersebut,” katanya.
Baca juga: [insert page=’polres-purbalingga-ringkus-komplotan-pencuri-lintas-provinsi-satu-pelaku-ditembak’ display=’link’ inline]
Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim, bekerja sama dengan Satnarkoba Polres Purbalingga pada Kamis 12 Januari 2023. Karena dari informasi, salah satu tersangka merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R-2688-V, satu sepeda motor yang dipakai pelaku beraksi. Selain itu, diamankan alat yang dipakai pelaku berupa kunci leter T dan kunci model huruf Y.
“Satu tersangka berinisial WGS, merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Sebelumnya, dia pernah dihukum di wilayah PurbaIingga dan Banjarnegara,” kata AKP Suyanto.
Aksi Curanmor itu, ternyata bukan kali pertama dan keduanya mengaku telah beraksi lebih dari satu kali. Selain di wilayah Kecamatan Bojongsari, keduanya juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara.
“Iya (Pernah, red) di Banjarnegara,” ujar WSG.
Sebagai pertanggungjawaban, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya, yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.