CILACAP – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap meringkus tiga pelaku penyalahgunaan obat obat terlarang. Selain itu, diduga para pelaku juga diduga mengederkan narokotika jenis dextro dan obat penenang. Puluhan dan ratusan obat terlarang itu ditemukan polisi pada saat penangkapan.Ketiga pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sumanto SE menjelaskan, pada penangkapam pertama dua pelaku yang ditangkap yaitu AR alias Tekle (21) warga Dusun Kalireja Desa Kaliwungu Kecamatan Kedungreja Cilacap. Sementara AM alias Kampleng (22), warga Dusun Medeng Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap. Keduanya ditangkap pada hari Senin 19 September 2016 di pinggir jalan raya Cinyawang Patimuan Cilacap dan saat digeledah ditemukan barang berupa 84 pil yang berwarna kuning (dextromethorphan) sebuah Handphone serta uang tunai 250 ribu.
“Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran obat berbahaya di wilayah Kecamatan,” ungkapnya kepada Serayunews, Senin (3/9) siang.
Dari penengkapan itu, kata dia, petugas mengembangkan kasus penjulan obat psikotripika lainya dan berhasil menangkap seorang pelaku bernisial RH alias Gembul (23). Pelaku yang merupakan Warga Jalan Timah Keluarahan Karangtalun Kecamatan Cilacap Utara Cilacap ini diduga menyalahgunakan psikotropika dan obat obatan terlarang. Petugas menyita ratusan butir obat penenang dari pelaku.
“Obat-obatan yang disita dari para pelaku merupakan jenis obat yang harus dibeli dengan resep dokter, karena berbahaya kalau disalah gunakan atau diminum tidak sesuai dosis sehingga tidak boleh diperjual belikan secara bebas,” ungkapnya.
Terhadap pelaku AR als Tekle dan AM als Kampleng petugas menjerat dengan pasal pasal 98 (2) dan (3) Jo pasal 196 sub pasal 197 Jo pasal 106 (1) sub pasal 108 (1) Jo pasal 198 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan “ Sedangkan terhadap pelaku RH als Gembul kami jerat dengan pasal 60 ayat 2 sub pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika masing masing dengan ancamanhukuma diatas 5 tahun penjara.(adi)