
SERAYUNEWS – Polresta Cilacap mulai menyelidiki laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan program Haji Furoda yang dilaporkan seorang warga Kecamatan Gandrungmangu. Dalam kasus ini, korban mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp1,25 miliar setelah menyetorkan dana untuk keberangkatan lima calon jamaah haji tahun 2026.
Laporan tersebut resmi diterima polisi pada Selasa (2/6/2026) dan kini tengah dalam tahap penyelidikan.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan adanya laporan yang masuk terkait dugaan penipuan program Haji Furoda tersebut.
“Pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026, Polres Cilacap menerima laporan dari warga masyarakat Gandrungmangu atas nama saudara AF yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait paket Haji Furoda. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 1,25 miliar dan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polres Cilacap serta masih dalam proses penyelidikan,” kata Galih, Kamis (4/6/2026).
Sebelumnya, AF melaporkan dua orang berinisial SB warga Banjarnegara dan BBN warga Banyumas ke Polresta Cilacap. Keduanya disebut terlibat dalam penawaran program Haji Furoda atau visa mujamalah yang dijanjikan dapat memberangkatkan jamaah pada musim haji 2026.
Laporan itu diajukan dengan pendampingan tim penasihat hukum yang dipimpin Edi Sarwono. Menurut Edi, persoalan bermula ketika kliennya menerima penawaran program Haji Furoda melalui pesan WhatsApp sejak tahun 2024.
Namun saat itu korban belum siap secara finansial sehingga menunda pendaftaran. Baru pada akhir 2025, korban memutuskan mendaftarkan anggota keluarganya untuk keberangkatan tahun 2026.
Dalam penawaran tersebut, korban dijanjikan berbagai fasilitas dan kepastian, mulai dari penerbitan visa pada Februari 2026, pelunasan setelah visa terbit, jaminan pengembalian dana 100 persen apabila visa gagal diterbitkan, hingga kesediaan membuat perjanjian di hadapan notaris.
Pada Desember 2025, korban mulai menyetorkan uang muka sebesar Rp 300 juta untuk tiga calon jamaah. Pembayaran dilakukan secara bertahap pada 22 dan 23 Desember 2025.
Memasuki Januari 2026, korban kembali menambahkan dua anggota keluarga dalam program tersebut setelah mendapat informasi bahwa kuota masih tersedia. Untuk dua calon jamaah tambahan itu, korban diminta menyetor dana sebesar Rp230 juta.
Tak berhenti di situ, korban kembali diminta melakukan sejumlah pembayaran lanjutan dengan alasan proses penerbitan visa sedang berlangsung. Padahal, menurut kuasa hukum korban, pelunasan semestinya dilakukan setelah visa diterbitkan sebagaimana kesepakatan awal.
Pada Februari 2026, korban menerima rincian biaya keseluruhan yang mencapai Rp1,495 miliar untuk lima calon jamaah. Karena terus diyakinkan bahwa visa akan segera terbit, korban kembali melakukan sejumlah transfer hingga total dana yang telah disetorkan mencapai sekitar Rp1,25 miliar.
Namun hingga mendekati jadwal keberangkatan, visa yang dijanjikan tidak kunjung terbit dan kepastian keberangkatan pun tidak diperoleh.
Merasa dirugikan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Menurut Edi Sarwono, laporan ke kepolisian dibuat agar ada kepastian dan iktikad baik dari pihak yang dilaporkan untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan.
“Dengan kejadian ini, AF melaporkan ke polisi, biar ada iktikad baik dari sana. Paling tidak untuk mengembalikan,” ujar Edi.
Pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Bukti tersebut meliputi percakapan WhatsApp, bukti transfer, rekaman suara, keterangan saksi, hingga materi promosi berupa brosur dan flayer program haji yang ditawarkan.
Korban AF mengaku sebenarnya telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun berbagai upaya komunikasi yang dilakukan tidak menghasilkan kejelasan mengenai keberangkatan maupun pengembalian dana.
“Harapannya diproses saja secara hukum kalau memang dari yang bersangkutan tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan. Kami sebenarnya sudah berusaha mengomunikasikan secara kekeluargaan, tetapi tidak ada iktikad baik,” kata AF.
Tim penasihat hukum korban menyebut pihak terlapor sebelumnya sempat menjanjikan pengembalian dana paling lambat pada 31 Mei 2026. Namun hingga tenggat waktu tersebut berlalu, dana yang dijanjikan belum juga diterima korban.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Syafril Wahyu D., mengatakan kondisi itu menjadi salah satu alasan kliennya akhirnya membuat laporan resmi ke Polresta Cilacap.
“Sudah ada janji pengembalian dana sampai tanggal 31 Mei. Namun setelah ditunggu, tidak ada dana yang masuk. Bahkan komunikasi pun tidak ada. Karena itu kami secara resmi melaporkan perkara ini ke Polresta Cilacap, mudah-mudahan tidak ada korban berikutnya,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pihak perusahaan yang disebut dalam laporan. Sementara itu, Polresta Cilacap masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima.