SERAYUNEWS – Polsek Ajibarang, Polresta Banyumas makukan razia di sejumlah warung-warung yang menjual minuman keras (miras). Hasilnya, polisi berhasil mengamankan puluhan liter miras tradisional. Selain itu juga beberapa botol miras botolan dari tiga warung yang berada di komplek Terminal Ajibarang, Senin (13/11/2023) malam.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Ajibarang, AKP Heri Sudaryanto menjelaskan, razia tersebut merupakan razia cipta kondisi. Razia itu di pimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Wisnu Eko bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Foriku dan Bripka Hasan Basri serta personel unit reskrim Polsek Ajibarang.
“Dalam razia tersebut, anggota kami berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis Ciu sebanyak 25 liter, tuak sebanyak 25 liter dan dua botol miras botolan,” ujar dia, Selasa (14/11/2023).
Puluhan liter miras tradisional, masih menurut Kapolsek berhasil diamankan dari tiga warung berbeda namun berada di komplek Terminal Ajibarang.
“Minuman keras tersebut kami amankan dari warung milik STR, ASM dan NRT yang berada di sekitar komplek Terminal Ajibarang,” katanya.
Kapolsek Ajibarang menambahkan, bahwa kegiatan razia miras tersebut dengan sasaran warung penjual miras dan tempat hiburan malam seperti karaoke dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Ajibarang.
“Kepada pemilik warung yang terjaring razia kami memberikan imbauan agar mereka tidak lagi berjualan miras,” ujarnya.
Dengan rutinnya razia miras tersebut, dapat menciptakan kondusifitas di wilayah Kecamatan Ajibarang dan sekitarnya. Sehingga angka kriminalitas yang di sebabkan dari mengkonsumsi miras bisa lebih di tekan lagi.
“Jika masyarakat mengetahui peredaran miras di wilayah kami, bisa segera menghubungi kami,” kata dia.