SERAYUNEWS– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil menangkap pengedar obat terlarang jenis Heximer di Adipala.
Polisi meringkus tersangka berinisial RS alias Tombor (27) di rumahnya yang berlokasi di Desa Adiraja, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan butir obat siap edar.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Tersangka RS alias Tombor ditangkap setelah petugas melakukan penggeledahan di rumahnya. Di lokasi, ditemukan barang bukti berupa 36 bungkus plastik klip, masing-masing berisi lima butir pil Heximer, satu bungkus berisi dua butir, serta beberapa barang lainnya seperti dompet, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 30.000,” jelas Ipda Galih, Kamis (23/1/2025).
Penyelidikan awal mengungkap bahwa RS mendapatkan obat terlarang tersebut dari seseorang berinisial S di Jembatan Desa Jati, Kecamatan Binangun.
Tersangka membeli obat tersebut seharga Rp 300.000 dan telah tiga kali melakukan transaksi, baik untuk konsumsi pribadi maupun dijual kembali dengan harga Rp 20.000 per paket berisi lima butir pil.
Polisi mengidentifikasi RS sebagai pengedar aktif yang sudah lama beroperasi di wilayah Cilacap. Ipda Galih menegaskan bahwa kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 435 juncto pasal 138 ayat (2) dan (3), serta pasal 436 juncto pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Ipda Galih.
Saat ini, polisi telah menahan RS beserta barang bukti di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut. Polresta Cilacap mengajak masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran obat terlarang guna mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan sehat.