SERAYUNEWS– Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial MA (29), warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
MA yang berdomisili di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok ini, mengedarkan obat daftar G dengan barang bukti lebih dari 35 ribu butir. Selain itu, polisi juga menemukan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat.
“Dari informasi tersebut, pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 23.15 WIB, kami berhasil menangkap yang bersangkutan di sebuah rumah kontrakan,” ujarnya, Sabtu (15/3/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa:
“Untuk narkotika jenis sabu, dikonsumsi sendiri oleh yang bersangkutan,” kata Kompol Willy Budiyanto.
Berdasarkan keterangannya, MA mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari rekannya di Jakarta. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan pelaku.
“Yang bersangkutan merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara sekitar sebulan yang lalu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MA kena jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.