
CILACAP, SERAYUNEWS – Satresnarkoba Polresta Cilacap mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah. Seorang pria berinisial G (33) diamankan polisi setelah kedapatan membawa satu paket sabu dengan berat 0,34 gram.
Pria tersebut diamankan saat berada di tepi Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
KBO Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap Ipda Eko mengatakan, informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas akhirnya menemukan keberadaan G dan melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam plastik. Paket tersebut juga dililit menggunakan lakban berwarna merah.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Satu unit sepeda motor milik tersangka juga ikut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Petugas mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik dan dililit lakban merah. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama tersangka untuk proses penyidikan,” ujarnya, Senin (7/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, G mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli melalui media sosial. Kepada penyidik, tersangka juga mengaku telah melakukan pembelian sabu dari akun yang sama sebanyak empat kali.
Menurut pengakuannya, sabu yang dibeli tersebut tidak untuk diedarkan kembali. Barang haram itu disebut akan digunakan sendiri oleh tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli melalui Sosmed. Dari pengakuannya, dia sudah empat kali membeli sabu dari akun tersebut dan barang itu rencananya digunakan untuk diri sendiri,” ujarnya.
Meski begitu, polisi tidak berhenti pada pengakuan tersangka. Penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut, termasuk menelusuri akun media sosial yang diduga menjadi tempat tersangka melakukan transaksi.
Ipda Eko mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi berupaya mengungkap pihak yang memasok narkotika tersebut dan memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam transaksi.
“Kami masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri sumber barang yang dibeli oleh tersangka,” jelasnya.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Cilacap. G harus menjalani proses hukum atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Cilacap juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba menggunakan, menyimpan, membeli, maupun terlibat dalam peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau transaksi narkotika di lingkungan sekitar diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah peredaran narkoba semakin meluas di wilayah Cilacap.