
SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pemodal usaha pertambangan emas ilegal di Desa Cihojen dan Paningkaban, Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas. Selain menangkap ketiganya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti peralatan tambang.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat terkait tambang ilegal di dua desa tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan ketiga tersangka pada hari Selasa (31/3/2025) pukul 11.00 WIB.
“Tersangka berinisial SRO (51), warga Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, NM (50), warga Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang dan SBN (56), warga Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Senin (6/4/2026).
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, untuk tersangka SRO dan NM berperan sebagai pemilik dan pemodal kegiatan pertambangan ilegal, serta pengelolaan material hasil penambangan tanpa izin. Kemudian untuk SBN merupakan pemilik lahan pekarangan yang dilakukan kegiatan penambangan dan lahan yang digunakan untuk tempat pengelolaan material hasil penambangan tanpa izin.
Kapolresta menambahkan, untuk tersangka SRO memulai kegiatan pertambangan dari tahun 2012, dengan terlebih dahulu bergabung sebagai pekerja upah di tambang milik seorang pendatang dari Tasikmalaya. Posisinya saat itu adalah penggali tanah dan batuan di dalam lubang tambang. Saat itu statusnya bukan sebagai pemilik, melainkan sekedar tenaga lapangan. Kegiatan tersebut dilakukan oleh tersangka hingga tahun 2016.
“Fase ini menjadi titik awal yang krusial bagi tersangka secara sistematis menyerap pengetahuan teknis operasional tambang emas secara langsung di lapangan,” katanya.
Pada tahun 2017, SRO kemudian membeli sebidang tanah seluas 73 ubin di Grumbul Karangalang, Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar dari seseorang, tidak lama setelah penguasaan lahan SRO kemudian memulai kegiatan dengan membuat lubang pertambangan pertama secara mandiri, hingga mendirikan pengolahan material tambang di depan rumahnya sendiri.
“Dari tahun 2017-2022, selama lima tahun itu, tersangka terus menggali berbagai lubang percobaan di lahannya. Keseluruhan lubang tersebut menurut tersangka gagal mendapatkan hasil emas, meskipun demikian tersangka tidak mengehentikan kegiatan instalasi pengolahan di depan rumah dan dipertahankan dan dipersiapkan. Kegigihan ini menunjukan adanya niat kuat, mens rea yang konsisten untuk menjalankan usaha pertambangan secara mandiri tanpa izin resmi,” ujarnya.
Tidak berhenti pada satu lubang, tersangka kemudian menggali berbagai lubang lainnya hingga akhirnya berhasil menghasilkan emas. “Dengan seluruh sistem pengolahan terpusat di lokasi depan rumah. Ini menunjukan eskalasi operasi yang signifikan dan berkelanjutan,” kata dia.
Kemudian untuk tersangka NM dan SBN melakukan debut pertambangan ilegal mereka pada tahun 2017 lalu. Saat itu NM mendapatkan informasi jika di wilayah Kecamatan Gumelar memiliki kandungan emas yang berpotensi untuk dieksploitasi. Tanpa menempuh prosedur perizinan pertambangan (IUP/IPR) sesuai dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, Ia pun langsung merencanakan operasi penambangan dengan membukanya di Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar.
“NM membuka kegiatan penambangan dengan mengandalkan modal pribadi untuk seluruh biaya operasional termasuk penyedia sarana dan peralatan tambang. Ini menjadi pola yang akan terus diulang selama bertahun-tahun,” ujar Kombes Pol Petrus.
Kemudian pada bulan Maret 2025, NM melakukan kerjasama dengan SBN untuk mengoperasikan tambang ilegal. NM sebagai pemilik atau pemodal, SBN sebagai tuan tanah atau penyedia lahan. Pekerjanya ada delapan orang, dibagi menjadi dua tim, tiga orang tukang olah atau pemasak material, dan lima orang merupakan penggali.
“Bagi hasil ditetapkan dari hasil penjualan emas, 30% untuk pemodal, 30% untuk tuan tanah, 20% untuk baiya operasional, dan 20% untuk upah pekerja,” kata dia.
Usaha mereka kemudian bisa terendus oleh petugas, setelah adanya laporan dari masyarakat. Selain menangkap ketiga tersangka, polisi kemudian juga melakukan pengecekan dan juga penyegelan di lokasi. “Dari pengecekan oleh petugas ada 68 lobang di lokasi-lokasi tersebut. Lubang memiliki kedalaman 55 meter dengan diameter 80×80 meter, hasilnya sekitar 7 gram per minggu atau sekitar Rp 10 juta per minggu,” ujarnya.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 158 atau Pasal 161 UU RI, Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo Pasal 20 Huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.
“Pasal 158 sebagaimana dimaksud dengan Pasal 35 dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 miliar. Kemudian Pasal 161 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 miliar,” kata dia.