Puirwokerto, Serayunews.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga memprovokasi warga untuk melakukan penolakan terhadap pemakaman mantan pasien COVID-19 beberapa waktu lalu. Bahkan mereka akan yang nekat mengumpulkan massa untuk menyerang ambulan yang membawa jenazah.
“Hasil keterangan saksi-saksi dan hasil gelar kami, tiga orang statusnya dinaikan jadi tersangka. Dua warga Desa Gelempang, Kecamatan Pekuncen dan satu warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk di Mapolresta Banyumas, Rabu (15/4).
Kapolresta menambahkan, dari keterangan saksi-saksi mereka memang terindikasi meprovokatori warga, dua orang warga Gelmpang yang dijadikan tersangka bahkan mencoba menghalangi pemakaman dengan cara melempari mobil ambulan dengan batu.
“Untuk Kedungwringin dia memprovokasi masyarakat untuk melakukan penolakan itu,” katanya.
Setelah ditetapkannya dua orang tersangka itu, Kapolresta juga mengungkapkan tidak menutupi kemungkinan adanya penambahan tersangka. Karena pihaknya telah melakukan pengumpulan data dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Mereka ini kita katakana tokoh masyarakat desa setempat, karena bisa mengumpulkan massa,” ujarnya.
Ketiganya dinyatakan sebagai tersangka, setelah Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Kemudian ada dua laporan dari masyarakat, dimana satu merupakan pengaduan, satu langsung laporan polisi.
“Itu laporan dari element masyarakat Banyumas,” kata dia.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya saat ini belum dilakukan penahanan. Mereka hanya baru dimintai wajib melapor dan menunggu proses selanjutnya.
“Kita akan melihat situasi, akan dilakukan penahanan atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu menurtu Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, tiga orang tersangka yakni K(57) warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan dua orang berinisial K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen.
“Tersangka K asal Kedungwiring, dikenakan Pasal 212 KUHP dan undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kemudian untuk tersangka K dan S warga Desa Glempang dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata dia.