SERAYUNEWS-Dalam tiga bulan terakhir, jajaran Polres Banjarnegara berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkoba dengan lima tersangka. Mereka diamankan saat akan melakukan transaksi di sejumlah tempat berbeda.
Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Rizeth Aribowo Sangalang membeberkan lima tersangka tersebut. Mereka adalah AM (39) warga Desa Karanganyar, Sukoharjo Kabupaten Wonosobo, MA (49) warga Desa Hegarmanah Kecamatan Cidadap Kota Bandung. Kemudian, EF (36) warga Desa Lengkong Kecamatan Rakit Banjarnegara, NW (29) warga Leube Me Kecamatan Makmur Kabupaten Bireun Provinsi Aceh. Terakhir, SF (29) warga Desa Purwasana Punggelan Kabupaten Banjarnegara.
“Para tersangka kami bekuk ketika hendak melakukan transaksi jual beli sabu serta membawa tembakau sintetis dan psikotropika di wilayah Banjarnegara. Penangkapan terhadap lima tersangka dalam kurun waktu tiga bulan terakhir ada di wilayah Kelurahan Sokanadi, Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, wilayah Kecamatan Rakit, Bawang dan Purwanegara,” kata Wakapolres.
Menurutnya, dari penangkapan lima tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 52,1 gram, tembakau sintesis 25, 39 gram, dan psikotropika 223 gram.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini memenuhi unsur pasal 112 dan pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Para tersangka terancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.
Dia mengatakan, terkait kasus narkoba di Banjarnegara pada tahun 2023 ini sudah mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 16 tersangka, dari kasus ini, 14 orang sudah berada di LP narkoba, dan 2 orang lainnya berada di LP Psikotropika.
“Untuk kasus narkoba periode Januari hingga Agustus ini berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 63,21 gram, tembakau sintetis 31,88 gram, psikotropika 251 butir dan 30 butir obat terlarang,” ujarnya.