
SERAYUNEWS–Polres Kebumen meringkus pria berinisial MR warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal Kebumen. Dia ditangkap polisi karena diduga jadi perantara pengambilan sabu dari Kota Surakarta ke Kebumen.
“MR diduga kurir sabu dari tersangka, HH yang ditangakap Satresnarkoba sebelumnya;’ kata Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo saat konferensi pers mewakili Kapolres AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Senin (8/6/2026).
Disampaikan, polisi saat ini sudah menetapkan MR sebagai tersangka kasus narkotika jenis sabu.Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah telepon seluler serta dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Kedua paket itu ditemukan dalam kondisi dibungkus tisu dan dilapisi solasi dengan warna berbeda dengan berat kurang lebih 23,6183 Gram.”Total dengan tersangka sebelumnya barang bukti yang diamankan yakni 61,777 gram sabu serta 4 pil ekstasi,” terangnya.
Sampai saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang berhubungan dengan tersangka. Wakapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika akan terus menjadi perhatian serius kepolisian.
Selain melakukan penindakan, polisi juga melakukan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap rantai peredaran narkoba hingga ke pemasok maupun jaringan yang lebih besar. Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp13,3 miliar,” pungkas Wakapolres Kebumen.
Diberitakan sebelumnya, dua pria asal Kecamatan Ambal, Kebumen ditangkap polisi kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.Masing-masing berinisial MA warga Desa Ambarwinangun, dan HH warga Desa Kradenan, Kebumen.Total barang bukti yang diamankan kurang lebih 38,1587 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi. “Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” Kata Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo saat konferensi pers, Jumat (5/6/2026).