SERAYUNEWS– Polres Purbalingga kembali melakukan melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong. Dalam Razia yang digelar pada Sabtu (13/1/2024) malam polisi berhasil mengamankan 19 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar tersebut.
“Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan dari Satlantas dan Satsamapta Polres Purbalingga. Ternyata masih ditemukan adanya pelanggaran penggunaan knalpot brong. Polisi berhasil mengamankan belasan sepeda motor berknalpot brong di jalan raya dalam kota Purbalingga,” kata Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto melalui Kaurbinops Iptu Ahmad Faizin.
Dia mengatakan bahwa penertiban terhadap knalpot brong masih terus dilaksanakan. Seperti pada malam hari ini yang dilaksanakan Satsamapta dengan Satlantas. Hasil penertiban ditemukan 19 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. ”Sepeda motor kami amankan ke kantor Satlantas Polres Purbalingga,” ucapnya.
Menurut Faizin, para pelanggar tersebut dilakukan langkah pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, mengganti knalpot brong dengan knalpot yang standar. “Kami berikan langkah pembinaan, para pelanggar membuat surat pernyataan dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar,” tegasnya.
Faizin menambahkan bahwa penertiban pelanggaran knalpot brong akan terus dilakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga. Hal tersebut sesuai dengan Maklumat Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Sebelumnya Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengamankan ratusan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong. Capaian tersebut diperoleh melalui Operasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang dilakukan jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) dan Polsek selama sepekan mulai 3-10 Januari 2024.
Kapolres menjelaskan penggunaan knalpot tidak standar atau brong melanggar UU Nomor 21 tahun 2019. Masing-masing Pasal 285 ayat 1, Pasal 106 ayat 3 serta Pasal 48 ayat 2 dan 3. Hukumannya pidana penjara paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp250 ribu.
Belakangan kepolisian di Jawa Tengah memang gencar merazia pengendara yang memakai knalpot brong. Selain itu sosialisasi terkait pelarangan pemakaian knalpot brong juga berlangsung.