Purbalingga, serayunews.com
Komplotan copet tersebut, beraksi saat konser Ndarboy Genk, di Alun-alun Purbalingga, Minggu (18/12/2022). Ada enam pelaku dalam komplotan tersebut, tiga di antaranya masih dalam pengejaran.
“Dari pengakuan pelaku, mereka berjumlah enam orang tapi yang sudah berhasil kami amankan ada tiga orang. Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran oleh Satreskrim Polres Purbalingga,” kata Wakapolres Purbalingga Kompol, Pujiono, didampingi PS Kasihumas Iptu Imam Saefudin, Senin (19/12/2022).
Tiga pelaku yang berhasil polisi amankan, seluruhnya merupakan warga Bandung Jawa Barat. Pertama berinisial HJ (43) laki-laki, Kelurahan Buah Batu, Kecamatan Rancasari. Kedua, RG (23) laki-laki, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong. Selain itu, satu tersangka berjenis kelamin perempuan dengan inisial RNS (27), pekerjaan mahasiswa, alamat Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal.
“Selain pelaku, kami amankan juga 15 HP hasil mencopet di lokasi konser,” katanya.
Kompol Pujiono menjelaskan, dari enam pelaku, masing-masing memiliki peran. Ada yang berperan ikut berjoget dan bersenggolan dengan korban, ada yang mengambil telepon genggam dan ada yang menampung hasilnya.
Pengungkapan berawal dari adanya laporan dari salah satu korban. Dwi (24) warga Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas mengaku kehilangan HP-nya saat konser tersebut.
Kemudian petugas dari Polsek PurbaIingga dan Polres Purbalingga, melakukan penyelidikan di sekitar lokasi konser dan di wilayah dekat lokasi. Hasilnya, ada seorang perempuan yang dicurigai sebagai pelaku.
“Saat interogasi dan pemeriksaan, ada barang bukti berupa 15 HP berbagai merek di dalam tas warna hitam yang dibawa salah satu tersangka,” katanya.
“Dari satu pelaku itu, kemudian ada pengembangan dan polisi berhasil mengamankan dua orang lainnya. Sedangkan tiga tersangka lain, tidak polisi temukan, dugaannya sudah kabur,” ujarnya.
Pengakuan tersangka, mereka sengaja datang ke Purbalingga karena ada informasi kegiatan konser musik. Kemudian mereka membagi tugas, untuk beraksi mengambil HP saat konser sudah dimulai.
“Baru pertama kali melakukan (Pencopetan saat ada konser di Purbalingga, red),” ucap RG.
Atas perbuatannya itu, pelaku kena pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan HP saat konser tadi malam, bisa datang dan mengecek di Satreskrim Polres Purbalingga dengan membawa bukti kepemilikan HP dan identitas diri. Kami pastikan dalam pengambilan HP tersebut gratis,” kata Kompol Pujiono.
Sementara Dwi (24) yang datang saat pers rilis membenarkan bahwa HP berwarna biru adalah miliknya. Kompol Pujiono kemudian mepersilakan Dwi untuk membuka kata kuncinya.
“Jika bukan HP-nya maka tak bisa membuka kata kuncinya,” kata Kompol Pujiono. Pada akhirnya Dwi pun bisa membuka kata kunci di HP-nya.
Di kesempatan itu, Dwi mengatakan agar berhati-hati membawa barang berharga saat acara seperti konser. “Siapa tahu nanti malah kecopetan,” ujarnya.