SERAYUNEWS – Sat Res Narkoba Polresta Banyumas, berhasil mengamankan 8 pengedar narkoba, psikotropika dan obat-obatan terlarang.
Polisi berhail mengamankan barang bukti puluhan gram sabu-sabu, ganja, ribuan butir psikotropika dan ratusan obat-obatan terlarang. Barang haram tersebut, siap edar saat Natal dan malam Tahun Baru nanti.
“Barang bukti akan mereka edarkan untuk perayaan malam Tahun Baru,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba, Kompol Muchamad Yogi Prawira, saat konferensi pers di Pendopo Mapolresta Banyumas, Jumat (22/12/2023).
Kasat menambahkan, selain 8 orang pengedar juga tertangkap seorang pemakai. Mereka terbagi dalam enam perkara, empat kasus narkotika, satu psikotropika dan satu obat-obatan berbahaya.
“Barang bukti yang kita amankan sabu 28,44 gram, ganja kering 56,73 gram, obat-obatan psikotropika sebanyak 1.100 butir, dan ada 93 butir obat-obatan terlarang,” kata dia.
Dengan adanya penangkapan tersebut, pihaknya telah menggagalkan rencana jahat para pelaku.
Dari enam perkara itu, TKP pertama di Kelurahan Arcawinangun Kecamatan Purwokerto Timur dengan tersangka AC dan WA. Barang buktinya sabu-sabu seberat 14 gram.
“Kemudian di Desa Petir Kecamatan Kalibagor, kami mengamankan barang bukti 10,53 gram sabu-sabu dari tersangka JY dan AR,” katanya.
Untuk TKP di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial TS. Ada pun barang buktinya, 4 gram sabu-sabu dan 80 butir psikotropika.
TKP berikutnya di Desa Karangnanas Kecamatan Sokaraja, dengan tersangka TM dan AW. Sementara barang buktinya 56,73 gram ganja dan 920 butir psikotropika.
TKP berikutnya di Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara dengan tersangka RM, barang bukti 100 butir psikotropika.
Terakhir TKP di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja tersangka berinisial BA dengan barang bukti 93 butir obat-obatan berbahaya.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba senilai Rp 135 juta. Dari perhitungan perbandingan rasio barang bukti, kami berhasil menyelamatkan 6.580 remaja dan anak anak di Kabupaten Banyumas dari jeratan bahaya narkoba,” ujar dia.
Kasat mengimbau agar masyarakat selalu bekerjasama dengan Polri, apabila adanya kecurigaan penyalahgunaan narkoba.
“Kami menghimbau kepada orangtua maupun masyarakat, selalu melakukan pengawasan, pembinaan terhadap anak-anaknya. Sehingga tidak terjerumus ke pergaulan bebas, terutama dalam penyalahgunaan narkoba,” katanya.