SERAYUNEWS – Setelah sempat berhenti merazia knalpot brong, Polresta Banyumas bakal kembali memberantas knalpot bising. Razia tersebut, untuk mewujudkan Kabupaten Banyumas zero knalpot brong.
Kasat Lantas Polresta Banyumas melalui Kanit Gakkum, Iptu Susanto mengungkapkan, penindakan tersebut sesuai instruksi dari pimpinan dan Mabes Korlantas Polri.
“Sesuai instruksi pimpinan untuk menindak knalpot tidak standar, tidak sesuai spesifikasi. Agar Banyumas, zero knalpot brong,” ujar dia, Rabu (17/4/2024).
Untuk merazia, polisi akan memanfaatkan seluruh peralatan pendukung seperti CCTV atau ATCS milik Dinas Perhubungan di simpang jalan.
“Pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 285 UU Lalu Lintas Jo Pasal 106, tentang penggunaan knalpot tidak standar atau tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Denda dari tilang tersebut, mulai Rp 250-Rp 1 juta. Kemudian polisi juga akan menyita dan memusnahkan knalpot brong yang terpasang. Bahkan pemilik kendaraan juga harus mengganti knalpot tersebut, di kantor polisi.
Bahkan beberapa waktu lalu, pengendara yang terjaring razia harus mendorong kendaraannya menuju ke kantor polisi.
“Kami akan menindak semua pelanggaran lalu lintas yang ada di jalan, sesuai dengan instruksi dari Mabes Korlantas. Karena operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan. Apalagi kemarin saat mudik banyak lalu lalang kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” ujarnya.