SERAYUNEWS – Polresta Banyumas, bakal menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar. Penindakan tidak akan pandang bulu, termasuk para keluarga Polri.
Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto menyampaikan, aturan penggunaan knalpot tertuang di dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Sehingga apa bila ada yang melanggar, maka akan mendapatkan sanksi.
“Kita tidak pandang bulu, semua di mata hukum itu sama. Jadi apabila ada keluarga atau saudaranya anggota Polri yang masih menggunakan knalpot brong, akan kita tindak,” kata Wakapolresta, Minggu (7/1/2024).
Pada kesempatan Sosialisasi dan Edukasi tentang larangan penggunaan knalpot Brong itu, dia berpesan agar masyarakat khususnya keluarga besar Polri dapat membantu menjaga Kamtibmas.
Kegiatan tersebut, sesuai maklumat dan arahan dari Polda Jawa Tengah. Tujuannya adalah agar anggota, keluarga serta masyarakat, memahami aturan maupun petunjuk tentang larangan knalpot brong.
Polresta Banyumas, telah melakukan upaya pencegahan penggunaan knalpot brong. Salah satunya, dengan melakukan sosialisasi dan edukasi ke bengkel motor.
“Saat ini Polresta Banyumas beserta Polsek jajaran, sudah melaksanakan sosialisasi dengan menyambangi bengkel-bengkel motor. Petugas meminta mereka tidak menjual maupun melayani pemasangan knalpot brong”, kata dia.
Terkait knalpot, sudah ada dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB. Sementara untuk motor di atas 175 cc, maksimal bising 83 dB.
Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Pasal 285 ayat (1), mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut, salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.