Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial MA (33), warga Desa Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh yang kedapatan menjual obat-obatan tanpa izin edar, di sebuah warung kelontong di Jalan Martadireja.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, kami mendapati informasi dari masyarakat, tentang adanya warung kelontong yang diduga menjual obat keras tanpa izin. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan benar warung itu menjual obat keras tanpa ada izin dari pihak berwenang,” kata dia, Jumat (19/8/2022).
Setelah melakukan koordinasi lebih lanjut, polisi kemudian menggrebeg warung tersebut sekitar pukul 19.30 WIB dan berhasil mengamankan MA beserta barang bukti, yakni 29 butir obat kemasan bertuliskan Tramadol 50 MG, 20 butir obat kemasan bertuliskan Trihexyphenidyl 2 MG, dan 88 butir obat kuning bertuliskan MF.
“Kami juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan, satu buah handphone, uang tunai Rp 186 ribu, serta enam butir obat kuning bertuliskan MF,” kata dia.
Dari temuan barang bukti tersebut, polisi kemudian membawa tersangka ke Sat Res Narkoba Polresta Banyumas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan lebih lanjut.
“Beberapa waktu lalu kami juga sudah mengamankan tersangka lainnya yang merupakan jaringan Aceh juga. Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.